Kepala Staf Korem 084/BJ Kolonel Inf Handoko Nursenta SH. M.Tr Tinjau Langsung Giat Operasi Yustisi di Areal Masjid Jamik Sumenep

Sumenep – Kodim 0827/Sumenep bersama segenap pemerintah daerah kabupaten Sumenep laksanakan Apel gelar Operasi Yustisi dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penularan wabah Covid – 19 di depan Masjid Jamik Sumenep.

Kegiatan tersebut ditinjau langsung oleh Kepala Staf Korem 084/BJ Kolonel Inf Handoko Nursenta.S.H.M.Tr dan Kasiren Korem 084 /BJ  Kolonel Arh Budiono. yang didampingi Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis. A.Md. dan Segenap Forkopimda Sumenep. Rabu (03/02/2021).

Pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kodim 0827/Sumenep, Polres Sumenep Satpol PP, BPBD, dan beberapa instansi lainnya dilaksanakan di beberapa lokasi, di antaranya, di depan masjid jamik dan Pasar Anom untuk pendisiplinan masyarakat guna mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kasrem 084/BJ kolonel Inf Handoko Nursenta Dalam Sambutannya mengatakan Hasil evaluasi dari pemerintah pusat yang di sampaikan oleh Presiden RI Bapak Jokowi terkait PPKM yang sudah dilaksanakan tidak berhasil karena banyaknya penambahan kasus konfirmasi pada saat pelaksanaan PPKM.

“Kuncinya dalam operasi yustisi adanya ketegasan dan kebijakan petugas agar masyarakat bisa mengerti dan ada kemauan dalam melaksanakan Protkes, Dari pemerintah pusat bahwa seluruh Instansi ikut menanggulangi adanya Pandemi Covid-19 saat ini bukan hanya TNI Polri saja.” imbuh Kasrem

Lanjutnya Diharapkan aturan ditegakkan dalam operasi yustisi agar masyarakat jera, dan memberi pengertian kepada masyarakat bahwa Covid itu ada dan wabah ini bukan main – main serta korban di seluruh dunia sudah jutaan. Tandasnya.

Sementara Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis. A.Md. saat mendampingi Kasrem mengatakan bahwa operasi gabungan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap Protokol kesehatan dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Operasi yustisi ini dilakukan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan maupun teguran tertulis, dengan harapan tidak ada lagi penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep,” pungkas Dandim. (Pendim)