Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id – Sekecil apapun pelanggaran dalam berlalulintas merupakan awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas). Oleh karenanya, jajaran Polri khususnya Satlantas Polres Sumenep, Jawa Timur meningkatkan kinerjanya dalam meminimalisir adanya pelanggaran dalam berlalu lintas.
“Sebagai langkah tegas, kami akan memberikan tindakan tegas berupa Tilang kepada para pengendara yang melanggar peraturan undang-undang lalu lintas. Awal terjadinya kecelakaan disebabkan adanya pelanggaran,” pungkas AKP Deddy Eka Apryanto, Kepala Satuan Lalu Lintas, Polres Sumenep.
Ia juga mengatakan, banyak masyarakat yang masih belum begitu sadar tentang pentingnya mentaati tata cara, ketertiban, dan keamanan dalam berlalu lintas, masih sering kita jumpai pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran.
Dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, Polri melalui Satlantas bisa menindak dengan memberikan tilang pada masyarakat yang masih nakal melakukan pelanggaran.
“Kita harapkan dengan diberikan penindakan tersebut bisa menyadarkan masyarakat tentang pentingnya untuk patuh terhadap undang undang lalu lintas sehingga bisa mengurangi terjadinya kecelakaan,” tegas AKP Deddy Eka Apryanto. (Die, Tiem)