Pamekasan – Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari menghimbau masyarakat Pamekasan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Dengan ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19, diantaranya dengan matuhi protokol penanganan Covid-19 yang dilakukan Satgas Covid,” tuturnya.
Kapolres Pamekasan meminta masyarakat untuk tidak mengambil paksa jenazah Covid-19.
“Jangan memaksa mengambil paksa jenazah Covid-19 yang sudah ditangani oleh Satgas Covid-19,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan, bahwa mengambil paksa jenazah Covid-19 adalah perilaku melanggar hukum.
“Disamping melanggar ketentuan hukum, juga mengakibatkan resiko penularan bagi keluarga dan masyarakat lainnya sehingga akan menyebabkan bertambahnya masyarakat yang terpapar Covid-19,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan akan terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat terkait protokol penanganan jenazah pasien Covid-19.
“Semoga kita semua diberikan perlindungan dan keselamat oleh Allah SWT dan terbebas dari Covid-19,” pungkasnya.(Yunk)