Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Musnahkan Puluhan Ribu Arsip Tahun 2015 – 2017

Pamekasan, Jatim| suaranasionalnews.co.id – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan melalui Sub Seksi TI dan Inteldakim pada hari Kamis (12/03/2020) melaksanakan Pemusnahan Arsip Substantif Keimigrasian tahun anggaran 2020.

Pemusnahan Arsip tersebut dilaksanaan di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Mojokerto Jalan Gajah Mada No 100, Mergelo Balongsari Mojokerto Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi TI dan Inteldakim Redi Restuanto SH dimulai sekira pukul 10.00 WIB, yang melibatkan Staff TI dan Inteldakim dan JFT Pemeriksa Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan.

Sementara total arsip yang dimusnakan sejumlah 53.992 yang meliputi dari berkas tahun 2015 sejumlah 4,147 berkas, untuk tahun 2016 sejumlah 24.015 berkas dan tahun 2017 sejumlah 25.830 berkas. Keseluruhan arsip yang dimusnakan sudah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia melalui proses Digitalisasi oleh Sub Seksi TI dan Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan.

Hasil dari pada kegiatan pemusnahan arsip tersebut keseluruhannya dicatat sebagai bahan pelaporan Sub Seksi TI dan Inteldakim Kantor Imigrasi Pamekasan berakhir sekira pukul 11.20 WIB dengan penandatangan Berita acara Pemusnahan Arsip oleh seluruh saksi.

Pemusnahan Arsip Substantif Keimigrasian tahun Anggaran 2020 yang di hadiri oleh saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang diwakili Kasubag Pengelolaan Arsip Inaktif, Tatiek Herawaty dan Arsiparis Asinah serta Saksi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang di wakili Kasubag Informasi Keimigrasian Rubiyanto Sugesi, Kasubid Pengkajian, Penelitian dam Pengembangan Hukum Nova Wijayanti. (Yunk)