Sumenep, Jatim|suaranasionalnews.co.id – Dilansir dari tayangan pemberitaan awal dikarenakan apa yang telah dijelaskan oleh pengelolah tambak udang tersebut yakni selaku mineger dari PT.PUTRA ALAM SUMEKAR ketika dikonfirmasi pada saat itu juga belum bisa menjelaskan terkait pertanyaan prihal ijin garab lahan malah dengan gamblang catut nama Bupati Sumenep sepertinya dengan mencatut nama Bupati Sumenep kemungkinan bisa bebas tanpa menggarap sekalipun ijin garab lahan belum ada
Sehingga apa yang jadi pemikaran dibenak kami team media masih menyisakan teka teki dengan mencatut nama Bupati Sumenep Ra. Achmad Fauzi.
Sehingga kami berusaha mengkonfirmasikan penjelasan dari pihak pengelolah terhadap seorang kabiro Tropong Indonesia News yakni Shomad tentang pencatutan nama Bupati sumenep ketika pihak pengelolah belum jelas dan rinci langsung mematikan selulernya.
Melalui sambungan via telpon kami menayakan”Apa benar keberadaan tambak udang didua desa tersebut ada keterkaitan dengan Bupati Sumenep Ahmad Fauzi? beliau menjawab keterkaitan seperti apa yang sampean tanyakan,? begeni mas”saya kira yang dimaksud atas pencatutan nama Bupati Sumenep yakni Ra.Achmad Fauzi ketika dikonfirmasikan dengan hasil penelusuran dilapangan oleh team media besar kemungkinan dan jelas faktanya karena penggarap tidak mengantongi ijin garap lahan,sadangkan untuk penggarapan tambak udang yang masih baru memulai itu sudah pasti tidak ada ijin garap lahan,kenapa demikian dikarenakan keberadaan tambak udang yang sudah lama berjalan masih menuai kontroversial dan akan di evaluasi lagi oleh dinas terkait yang mana sudah di bentuk team saat ini,,ungkapnya”
Yang kedua dari beberapa tambak yang sudah beroperasi lama dan milik masyarakat Sumenep sendiri masih juga akan di evaluasi oleh team”apa lagi milik investor yang mana terkadang mengatasnamakan putra daerah yang pasti sangat keliru
Ketika sampai bisa menggarap lahan tersebut tanpa disertai ijin garap lahan yang sudah menjadi keharusan dan wajib dipenuhi maka pasti melanggar dan wajib ditindak lanjuti.
Bagi saya pribadi hal yang sangat mustahil dan diluar logika apa yang dijelaskan oleh pihak pengelolah hanya semata mata biar tidak disentuh oleh pihak yang mempunyai kewenangan.
Maka dari itu saya sangat berterimakasih atas konfirmasi dan dan infonya terkait pencatutan nama (M1) yang dijadikan beground atas penggarapan lahan tambak udang yang melanggar SOP tersebut.
Jadi bagi saya pribadi meminta apabila sudah melabrak aturan jangan sampai mencatut nama BUPATI(M1)ketika dikonfirmasi oleh awak media.
Sekali lagi saya pribadi berharap kalaupun sudah ada penggarapan lahan tambak udang yang belum ada surat ijin garab lahan jangan mencatut nama petinggi untuk memuluskan pekerjaan yang sudah melanggar aturan dan seyogianya dinas terkait dan team yang sudah terbentuk juga penegak perda mengambil sikap dengan adanya temuan dan informasi tentang pencatutan nama Bupati Ra. Achmad Fauzi.
Segera harapan dan himbauan ini diperhatikan dan kami tunggu penyikapan dinas terkait biar tidak mudah seorang bupati Ra Achmad Fauzi tidak dijadikan taming atau beground untuk melanggar aturan dan tata tertib yang sudah ditetapkan,”tegasnya
Kami juga dari team media berharap segera di sikapi dan ditindak lanjuti perihal semacam ini karena kami sampai kapanpun tetap melakukan pemantaun.
(Adduk)