Gegara Cuti Bersama, Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Kasasi MA – RI Tak Kunjung di Eksekusi

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Sekalipun Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) terkait kasus BBM Ilegal dengan terdakwa MR telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tidak membuat pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung ambil sikap tegas.

Terhitung sejak dikeluarkannya kasasi, tepatnya pada tanggal 07 April 2022 lalu, hingga detik ini masih belum ada upaya dari pihak terkait untuk melakukan eksekusi terhadap Inisial MR.

Di informasikan Mahkamah Agung menerima permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyeret MR dan menghadiahkannya satu tahun menginap di hotel prodeo serta denda sebesar 500 juta rupiah atas perbuatannya yang telah menimbun bahan bakar minyak (BBM) Ilegal Jenis Solar.

Surya, salah satu JPU Kejari Sumenep menerangkan pada tim media ini, pihaknya memang masih belum melakukan eksekusi terhadap MR. Saat ini masih dalam proses ‘menyiapkan’ surat perintah eksekusi.

“Memang selama proses sidang kasasi di MA itu belum inkcraht terpidana ini masih diluar. Sekarang masih dipersiapkan surat perintah untuk melakukan eksekusi. Dan saat ini kami tinggal menunggu perintah,” ujarnya. Selasa, 26/04/2022.

Ditambahkannya lagi, cuti bersama yang jadi kendala hingga proses eksekusi menjadi sedikit molor sampai lepas Hari Raya Iedul Fitri 1443 H.

“Karena kita terkendala cuti bersama, kemungkinan setelah cuti bersama kita akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana,” tuturnya.

Dijelaskan pula oleh Surya, adanya tenggang waktu dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, memunculkan peluang bagi MR untuk mencoba kabur.

“Kemungkinan terpidana untuk melarikan diri itu memang ada, kita sudah mewanti-wantinya. Intinya kita menunggu perintah atasan (Kasi Pidum-Red),” imbuhnya. (And/Tiem)