Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Sumenep, Nampeng Efo, menyayangkan keputusan Bupati Sumenep yang menutup sementara segala aktivitas di PT. Tanjung Odi.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah mengabaikan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.
Nampeng Efo juga menjelaskan, dalam SE Menteri Ketenagakerjaan tersebut hanya menyebut pemerintah di daerah dapat mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan usaha, sehingga dalam konteks ini, PT. Tanjung Odi dapat merumahkan pekerjanya selama 14 hari dan pengupahannya tetap terjamin.
Namun dalam peristiwa kali ini, ada surat perintah dari bupati untuk menutup, menghentikan segala aktifitas perusahaan, sehingga bagaimanapun juga harus ada peran Pemkab dalam menangani kesejahteraan karyawan dari perusahaan tersebut.
“Sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan, pemkab dapat membatasi kegiatan usaha PT. Tanjung Odi. Pekerja dapat diistirahatkan selama 14 hari untuk melindungi mereka dari penularan Covid-19. Tetapi karena ada surat perintah penutupan itu, maka tetap harus ada tanggung jawab Bupati atas upah pekerja PT. Tanjung Odi”, ujar Nampeng Efo dikediamannya. Selasa 23/06/2020.
Kebijakan tersebut juga sangat disesalkan Nenk, salah satu karyawan PT. Tanjung Odi asal Desa Pakandangan. Ia dan rekannya mengaku sedikit bingung dalam menutupi kebutuhan hidupnya untuk 14 hari kedepan. Sedangkan lapangan usaha di Kabupaten Sumenep sangatlah sulit.
“Banyak rekan kita yang perekonomiannya hanya bertumpu pada Tanjung Odi. Sekalipun hanya 14 hari ditutup, tapi dampaknya akan sangat terasa bagi kami, ditambah lagi untuk saat ini sangat sulit mencari lapangan usaha sekalipun yang bersifat freelance,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, M. Syahrial, menyatakan penutupan sementara aktivitas PT. Tanjung Odi merupakan kebijakan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan pekerja sesuai protokol kesehatan.
“Iya, penutupan itu kebijakan yang diambil berdasar pertimbangan perlindungan pekerja terhadap penularan covid-19, sesuai protokol kesehatan dilingkungan perusahaan”, ujarnya. Rabu 24/06/2020.
Ia menyebut upah pekerja PT. Tanjung Odi selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 23 Juni – 7 Juli 2020 bukan tanggungjawab Pemkab. Pembayaran upah pekerja menjadi tanggungjawab perusahaan.
“Upah pekerja selama 14 hari, sejak penutupan sementara itu menjadi tanggungjawab PT. Tanjung Odi”, pungkasnya. (And, Tiem)