Dua Kecamatan Zona Merah, Disdik Sumenep Terbitkan SE Larangan PTM

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali keluarkan surat edaran (SE) Work From Home dan larangan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Senin 12/10/2020.

Dalam SE yang ber nomor surat 420/3005/435.101.1/2020, larangan PTM tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) PAUD baik negeri maupun swasta, Kepsek SD negeri dan swasta, Kepsek SMP negeri dan swasta, Kepala Lembaga Kursus dan Kepelatihan (LKP) di masa pandemi Covid-19.

“Menyusuli surat kami tanggal 21 September 2020, nomor : 420/1931/435.101.1/2020 serta tanggal 22 September 2020, nomor : 420/1941/435.101.1/2020 perihal sebagaimana tersebut diatas, serta berdasarkan peta sebaran Covid-19 Kabupaten Sumenep per-tanggal 11 Oktober 2020, pukul 13.00 WIB,” tulis Carto, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumenep dalam SE tersebut.

Larangan PTM meliputi zona larangan dilaksanakannya PTM adalah zona merah dan oranye. Dimana pada peta sebaran terbaru terdapat dua Kecamatan berstatus zona merah.

Yakni Kecamatan Kota, dan Kecamatan Ambunten, serta tujuh Kecamatan dengan zona oranye, diantaranya Kecamatan Saronggi, Kalianget, Talango, Dungkek, Manding, Giligenting, dan Ra’as.

“Bahwa seluruh satuan pendidikan baik formal maupun non formal di Kecamatan pada zona merah dan oranye wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan dilarang melaksanakan PTM dengan alasan apapun pada satuan pendidikan termasuk lembaga kursus dan kepelatihan, sampai dengan tanggal 23 Oktober 2020,” lanjutnya.

Sedangkan, guru dan tenaga kependidikan baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS, pengawas serta pemilik yang bertugas pada satuan pendidikan formal dan non formal pada 9 Kecamatan tersebut wajib Wrok From Home sampai dengan tanggal 23 Oktober 2020.

“Sedangkan untuk teknis penyesuaian kurikulum, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing satuan pendidikan,” jelasnya.

Namun, kata Carto, dengan catatan harus ada pemberian tugas atau soal-soal tidak boleh lebih dari lima item soal, pemberian tugas praktek minimal dua minggu sekali, tidak boleh mengacu pada penuntasan kurikulum. Serta, tidak boleh diskriminasi pada siswa yang kesulitan belajar secara daring.

“Namun sekolah wajib mencari solusi dalam mengatasi masalah tersebut,” tambahnya.

Disamping itu, selama Work Form Home dan larangan PTM berlangsung, mengantisipati potensi gangguan ekonomi, Carto menjelaskan, bagi satuan pendidikan yang mendapat dana BOS atau BPO serta menerapkan kebijakan Sumbangan Penyelenggara Pendidikan (SPP) disarankan untuk melakukan relaksasi pembayaran SPP minimal 50 persen mulai bulan Oktober 2020 sampai dengan dicabutkan larangan PTM.

“Dari kebijakan tersebut, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi pada semua lembaga pendidikan formal dan non formal se Kecamatan Kota Sumenep,” tandas Carto. (And, Yunk)