DPC AWDI Sumenep Akan Layangkan Surat Permintaan Audit Investigasi Manajemen Kepengawaian di Lingkungan Pemkab Sumenep Kepada BKN

Sumenep | Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten Sumenep, akan melayangkan surat permohonan permintaan audit investigasi manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep kepada Badan Kepengawaian Negara.

Hal ini untuk memastikan apakah rentetan mutasi/promosi jabatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

” Kami berinisiatif akan melayangkan surat permohanan permintaan audit investigasi manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep kepada Badan Kepengewaian Negara,” kata M. Rokib, Ketua DPC AWDI Kabupaten Sumenep. Senin (27/6/2022)

Hal ini kata Rokib, untuk memastikan apakah rentetan mutasi/promosi baik itu mutasi/promosi terhadap beberapa jabatan struktural maupun fungsional yang telah dilakukan Pemkab Sumenep telah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria peraturan perundang-undangan atau malah sebaliknya?

Menurutnya, dari analisa atau kajian DPC AWDI Kabupaten Sumenep mulai diduga ada indikasi ketidaksesuaian menurut regulasi terkait dengan mutasi/promosi terhadap beberapa jabatan struktural maupun fungsional yang telah dilakukan oleh Pemkab Sumenep.

Namun, kendati demikian pihaknya masih enggan untuk menjelaskan secara detail mengenai analisa dan kajian dari AWDI Sumenep tersebut.

” Nanti setelah surat kami layangkan kepada BKN, mungkin akan kami jelaskan secara detail mengenai dugaan ketidaksesuaian menurut peraturan perundang-undangan terkait dengan mutasi/promosi terhadap beberapa jabatan baik itu jabatan struktural maupun fungsional,” ujarnya.

Sehingga, kata Ketua AWDI yang juga merupakan Jurnalis Panjinasional ini, dalam analisa dan kajian kami juga, perlu rentetan mutasi/promosi terhadap beberapa jabatan tersebut untuk dilakukan audit investigasi manajemen kepengawaian oleh Badan Kepengawaian Negara Republik Indonesia.

” Hal ini juga sebagai bentuk, untuk mendukung terwujudnya good goverment, sekaligus juga untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme,” tuturnya.

Apalagi, Sambung dia, audit investigasi manajemen kepengawaian ini merupakan salah satu bagian dari yang termaktub didalam Peraturan Kepala Badan Kepengawaian Negara Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Standar Audit Manajemen Kepengawaian.

” Dan inisiatif kami (DPC AWDI Sumenep,red) juga akan meminta kepada BKN agar melakukan audit investigasi manajemen kepengawaian di lingkungan Pemkab Sumenep sejak diberlakukannya dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS beserta Perubahannya,” pungkasnya.@ (red/tim)