Disdik Sumenep Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Demi mengantisipasi penyebaran dari Coronaviruse Disease (Covid19) di Kabupaten Sumenep, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ambil kebijakan untuk menambah masa waktu untuk penerapan belajar dirumah.

Dikatakan oleh Drs. Ec. Carto, MM, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep pada media ini, proses belajar mengajar, pengawasan dan penilik di semua jenjang dan jenis pendidikan di Sumenep (PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta serta PKBM) akan dilakukan di rumah masing-masing sampai tanggal 22 April 2020.

Keputusan tersebut diambil atas dasar terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si. Nomor 800/635/435.203.2/2020, perihal Penyesuaian sistem kerja PNS dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Sumenep tertanggal 1 April 2020.

“Surat Edaran dari bupati tersebut merupakan jawaban dari surat kami yang tertanggal 26 Maret 2020, Nomor 320/448/435.101.03/2020, perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan masa darurat Covid-19,” kata Carto, Jumat (3/4/2020).

Carto menambahkan, berdasarkan kalender akademik tahun pelajaran 2019/2020, selepas program belajar di rumah, akan dilanjut dengan Libur Permulaan Puasa (LPP), tepatnya pada tanggal 23 s/d 25 April 2020.

“Sedangkan untuk ketentuan yang lain, yang berkaitan dengan proses pengawasan dan proses belajar mengajar tidak ada perubahan, tetap mengacu pada SE Disdik  sebelumnya,” pungkasnya. (And)