Babinsa Desa Sri Raharja Koramil Babulu Berikan Materi Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga KAMTIB

Penajam | suaranasionalnews.co.idSatuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.

Menanggapai hal tersebut di atas,Seperti yang di lakukan oleh Babinsa Ds.Sri Raharja Pelda Agus SA dan Babinsa Ds.Rintik Serda Suyadi Koramil 0913-03/Babulu Kodim 0913/PPU dengan memberikan materi dalam kegiatan Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga KAMTIB di Kantor Desa Rawa Mulia Kec.Babulu Kab. PPU. Kamis (22/12/2022).

Dalam arahannya Pelda Agus S.A menjelaskan,” Tentang PERMENDAGRI yang terbaru no.26 tahun 2020, mengenai tugas dan kewajiban sebagai Anggota LINMAS serta tugas pokoknya termasuk hak-hak yang diperoleh Anggota LINMAS,”kata Babinsa.

Adapun tugas pokok Linmas antara lain,” Mengumpulkan dan menganalisa Data dan informasi Satuan perlindungan Masyarakat serta pengamanan swakarsa, menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan Satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa, Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana Satuan perlindungan Masyarakat dan pengamanan Swakarsa.”ungkapnya.

“Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana Satuan perlindungan Masyarakat dan pengamanan Swakarsa, Menyusun kebutuhan satuan perlindungan Masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu,”ujar Agus Salim Aniru.

Dan Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana, mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat, membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat,”tutupnya. (Dim 0913/PPU)