Akhirnya Permohonan PKPU ‘ KUD TRI JAYA Dicabut oleh Pengadilan Niaga Surabaya

Banyuwangi | suaranasionalnews.co.idPermasalahan yang dialami KUD Tri Jaya, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan dugaan penggelapan Uang Tabungan Anggotanya kini terus bergulir.

Namun Akhirnya, mendapatkan kabar menggembirakan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya telah mengabulkan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KUD Tri Jaya, Sraten. Selasa, 23 Juni 2020.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Paguyuban Penabung KUD Tri Jaya, Sraten Anang Suindro, S.H. bersama Fitrul ‘Uyun, S.H., mangatakan, dirinya sangat bersyukur atas dikabulkannya pencabutan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga, Surabaya. ” “Alhamdulillah, Temuan kami atas tindakan curang yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab telah terbukti sehingga kemarin (red.Selasa (23/06/2020)) majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan Pencabutan Permohonan PKPU KUD Tri Jaya, Sraten.”katanya kepada wartawan, Rabu, (24/06/2020).

Dirinya bersama uyun bertemu langsung dengan Rekan Sri Utami S.H.,M.Hum. Dalam pertemuan tersebut, mereka sekaligus sampaikan kepada Sri Utami bahwa apa yang telah beliau lakukan dengan mengajukan Permohonan PKPU atas nama Sutiyah dan Martipah adalah sebuah kesalahan. ” faktanya Ibu sutiyah dan Ibu Martipah tidak pernah bertemu dan berniat memberi kuasa kepada Sri Utami, S.H. M.Hum yang berprofesi sebagai advokat untuk mengajukan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga, Surabaya”. Imbuhnya.

Lanjut anang menjelaskan, Sri Utami, menyampaikan bahwa benar Sri Utami tidak pernah bertemu secara langsung dengan Sutiyah dan Martipah dan tidak mengetahui ternyata kedua orang tersebut tidak berniat mengajukan Permohonan PKPU. Segala berkas surat kuasa, buku tabungan, dan seluruh persyaratan Permohonan PKPU tersebut ” beliau (red.) Sri Utami terima dari Bapak Muridi yang juga berprofesi sebagai advokat dan entah secara kebetulan juga ditunjuk sebagai kurator dalam Permohonan PKPU tersebut”. Ucapnya

Anang menuturkan, Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Paguyuban KUD Tri Jaya, Sraten telah menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Dugaan Kecurangan yang dimaksud adalah mencantumkan nama sutiyah dan martipah sebagai pemohon PKPU. Sedangkan saat ditemui oleh tim, kedua orang tersebut tidak pernah berniat memberi kuasa kepada Sri Utami, S.H. M.Hum. selaku Advokat yang berkantor di Jl. Ploso Timur 1/C/55 Surabaya untuk mengajukan Permohonan PKPU.

Di tempat yang sama, salah satu Tim Kuasa Hukum Paguyuban Penabung KUD Tri Jaya, Sraten, Yani Kurnia Ardi, S.H. , mengatakan memberikan alasan terkait pencabutan Permohonan PKPU tersebut. “Pencabutan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga, Surabaya dilakukan dengan alasan karena kami menunggu keputusan proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Banyuwangi” ucap pemuda yang akrab disapa ardi.

Berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana, lanjut ardi, yang dilakukan oleh Pengurus KUD Tri Jaya, Sraten. Mereka ingin dugaan tindak pidananya dibuktikan terlebih dulu, sehingga ada yang bertanggungjawab atas permasalahan ini

Ardi menambahkan pihaknya akan sikapi dengan tegas pihak-pihak yang berbuat curang yang secara sengaja telah memanfaatkan permasalahan KUD Tri Jaya, Sraten untuk keuntungan pribadi. “Kami tidak ingin Nasabah terus-terusan terdzolimi dan menjadi korban. Jadi kami harap seluruh masyarakat, terutama Nasabah harus berperan aktif dan bersama-sama mengawal permasalahan ini sampai selesai, Kebenaran harus menang, dan yang bersalah harus dihukum”. Tegasnya.

Perlu diketahui, permasalahan KUD Tri Jaya, Sraten memang sedang mendapat perhatian khusus Polresta Banyuwangi. Bahkan Bapak Kapolresta Banyuwangi Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifudin, S.H.,SIK,M.H. sampai datang langsung ke lokasi KUD Tri Jaya, Sraten selasa (09/06/2020).

Adanya ribuan nasabah yang menjadi korban dan uang puluhan milyar mengakibatkan permasalahan ini mendapat perhatian publik. (Hry)