AKBP Irsan Sinuhaji,SIK,MH Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 30 Kg di Mapolrestabes Medan

Medan | suaranasionalnews.co.id – Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan 30 Kg sabu dengan cara direbus di dalam air mendidih di Mapolrestabes, Selasa (22/12/2020).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji,SIK,MH didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dolly Nainggolan, Kanit Idik 3 Iptu Irwanta Sembiring dan Iptu Syahril Sebayang,SH. Turut hadir Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu dan Tim Labfor Medan.

Pantauan wartawan, sebelum pemusnahan dilakukan, Tim Labfor terlebih dahulu menguji keaslian barang haram tersebut dengan mencampur zat kimia. Setelah bercampur, sabu berubah warna menjadi biru kehitaman. Tim Labfor menyatakan sabu tersebut asli.

Selanjutnya sabu 30 Kg yang dibungkus dengan kemasan teh China itu satu-persatu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam dandang berisi air panas/mendidih.

AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara direbus itu adalah milik gembong narkoba negara, Malaysia – Aceh – Medan – Palembang bernama, Abdul Rahman (25) warga Jalan Banten, No 199, Kelurahan 16 Hulu, Kecermatan Seberang Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan. Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 30
kilogram.

Dijelaskan Waka Polrestabes Medan, bahwa penangkapan dan penembakan terhadap gembong narkoba tersebut dipimpin langsung PS Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doli Nelson Nainggolan. Lanjut AKBP Irsan Sinuhaji, oleh tersangka Kota Medan salah satu tempat central – atau penyuplaian narkobanya jenis shabu – shabu.

Tentunya upaya keras yang dilakukan oleh petugas Polrestabes Medan memberikan rasa aman dan kondusif untuk masyarakat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di Kota Medan.

Lebih jauh AKBP Irsan Sinuhaji yang juga mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel tersebut didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nainggolan dan Kanit III Iptu Irwanta Sembiring menjelaskan ,pengungkapan itu, pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka, Abdu Rahman di loby hotel dan saat dilakukan pengeledahan . dan ditemukan barang bukti 30 bungkus besar shabu – shabu seberat 30 kilogram . selanjuntya hasil dari keterangan tersangka tersebut memperoleh narkotika jenis sabu – sabu dari laki – laki yang mengaku bernama Black (DPO). Para pelaku merupakan jaringan Malaysia – Aceh – Medan – Palembang.

Selanjutnya melakukan pengejaran ke arah seputaran Binjai namun di dalam perjalanan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara merampas senjata api petugas.

Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas keras dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka. Kemudian petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan untuk pertolongan pertama dan dalam perjalanan tersangka tidak terselamatkan lagi dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia.Pungkas Mantan Kapolres Mandailing Natal AKBP Irsan Sinuhaji,SIK MH . (Leodepari)