Ada Peran dan Tanggung Jawab Pemkab Atas MemBabi Buta nya Galian C

Sumenep – Bagaimana Peran Pemerintah Daerah (Pemda) Dalam pengurusan Ijin Pertambangan?. Terkait Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara secara tidak langsung nampaknya, bisa mengamputasi kewenangan daerah?.

Pasalnya, pasca Undang-Undang tersebut diundangkan, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep, nampaknya tidak bisa berbuat apa-apa, terkait dengan persoalan penambangan Galian C di Kota Keris?.

Menurut, Praktisi Hukum yang juga Direktur Kontra’s Zamrud Khan, S.H., mengatakan, jadi proses pertambangan apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, memang perizinan itu tidak lagi ada di daerah, bahkan tidak lagi di Kabupaten atau di Provinsi.

” Tetapi, yang perlu menjadi catatan hal tersebut bukan berarti menghilangkan peran Pemerintah daerah dalam menjaga lingkungannya. Karena yang tahu persis tentang lingkungan dan daerah itu adalah Pemerintah daerah setempat. Misalnya di tingkat level Kabupaten, maka Kabupaten itu lebih mengetahui dibanding Pemerintah Pusat,” kata Zamrud Khan, S.H., saat ngopi bareng dengan media ini, Kamis malam (17/2/2022).

Lebih lanjut Zamrud Khan, mengatakan, soal legal administrasi yang dikeluarkan oleh pusat, itu memang berdasarkan Undang-Undang. Apalagi dengan munculnya UU Omnibus Law law (Undang-Undang Cipta Kerja,red). Ini memang berbenturan, walaupun Undang-Undang Omnibus Law itu dianggap masalah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.

” Nah oleh karena itu wilayah izin usaha pertambangan itu atau disebut IUP itu juga harus menjadi perhatian Pemerintah daerah. Artinya bukan berarti Pemerintah daerah tidak bisa mengantongi atau mengetahui. Apakah yang melakukan pertambangan itu memiliki izin atau tidak?,” sambung dia.

” Kenapa saya mengatakan seperti itu, karena sekarang sudah bisa online. Pemerintah daerah bisa mengecek, kalau itu menyangkut sebuah PT atau Cv yang melakukan proses pertambangan, baik itu Galian C, batuan dan lain, mineral fosfat atupun dan lain sebagainya, maka pemerintah daerah juga bisa dari sisi Undang-Undang Lingkungan Hidupnya,” tukasnya.

Dikatakan, kalau itu berdampak terhadap pemukiman atau masyarakat sekitarnya, maka bisa saja Pemerintah daerah melalui proses penegakan hukum disitu menghentikan, apabila itu mengakibatkan dampak negatif. Nah artinya apa? Artinya bukan berarti menghilangkan peran Pemerintah daerah.

” Bisa anda bayangkan apabila pemerintah daerah tidak memiliki peran. Karena apa zona ekslusif wilayah itu yang mengetahui persis terkait masalah daerahnya itu adalah pemerintah daerah bukan pemerintah pusat. Nah itulah yang saya katakan tadi yang disebut dengan usaha pertambangan itu IUP dan lain sebagainya itu pemerintah daerah sudah harus mengetahui apalagi dengan sistem online,” ujarnya.

Masih menurut Zamrud Khan, berikutnya kalau memang pemerintah daerah mau serius bisa dilakukan sebuah proses investigasi, karena apa, ada penegak Perdanya seperti Satpol PP, ada penegak hukumnya seperti Kepolisian, bisa dilihat saja, dilokasi setempat ada enggak alat-alat berat disitu. Kalau ada melibatkan alat – alat berat bisa ditanya, siapa yang mendatangkan alat berat tersebut, siapa yang membiayai, siapa yang membayar, maka akan ketemu siapa pelaku-pelaku pertambangan yang dianggap manakala itu dianggap tidak berizin.

” Nah itulah yang saya katakan Pemerintah daerah itu harusnya juga proaktif, apalagi misalnya berdampak negatif kepada masyarakat sekitar. Dari sisi galian tersebut misalnya berdampak pada banjir dan lain sebagainya. Nah inilah yang saya katakan bagaimana Pemerintah daerah ini tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat, harus di kedepankan,” tandasnya.

Dikatakan, tidak hanya sebatas himbauan, kalau memang mau proaktif Pemerintah daerah itu, bisa melakukan langkah – langkah melalui penegak perdanya. Dan berdalih soal misalnya tidak mengetahui izin dan tidak berizin, sekarang sudah online tinggal di cek aja, kalau disitu dilakukan sebuah proses pengecekan via online.

” Maka akan tampil, kalau dia berizin dari pusat atau tidak? Izinnya mati atau tidak? Maka pada saat mati ya Perda juga punya hak terhadap wilayahnya, bukan hanya pusat. Kalau pusat itu kan dari legal administratif, artinya dia menerbitkan izin kan begitu, tetapi eksekusi tidak mungkin dari pusat pasti dari daerah,” tuturnya.

” Nah itulah yang saya katakan karena dampaknya itu kan kepada daerah bukan kepada pusat walaupun pertambangan itu ada ingkam kepada Negara, ada pajak misalnya, tetapi jangan hanya pelaku-pelaku kecil saja yang dilarang dan diproses, pelaku-pelaku pertambangan yang besar seharusnya juga sama ratanya,” imbuhnya.

” Karena hukum itu equal sama dihadapan hukum. Itulah yang saya katakan kalau memang mau menegakkan sebuah proses hukum ibarat hukum pidana itu yang disebut fiat justitia pereat mondus, tegakkan hukum walau langit itu akan runtuh,” pungkasnya. (Tiem, Kib)