Kedua Sekolah SD Di Parepare Ini Adakan Rapat Pembentukan Komite

Parepare – Rapat Pembentukan Komite Sekolah di dua sekolah: UPT SDN 29 dan UPT SDN 30 Kota Parepare berjalan hikmat. Rapat dilaksanakan pada hari Sabtu, 7 September 2019 bertempat di salah dua ruangan di gedung UPT SDN 29 Parepare.

Dihadiri oleh perwakilan orangtua wali siswa dan tokoh masyarakat, rapat dibuka oleh Kepala UPT SDN 29 Parepare, H. Abdul Kadir, SPd., MMPd.

Beliau mengingatkan bahwa tugas Komite Sekolah adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kegiatan sekolah dalam meningkatkan pelayanan terhadap peserta didik.

“Ini sebagai tindak lanjut instruksi Dinas Pendidikan Kota Parepare mengenai pembaruan kepengurusan komite sekolah dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah”, ujar Abdul Kadir.

Rapat diawali dengan pembubaran kepengurusan komite sekolah periode sebelumnya lalu dinyatakan demisioner.

Ketua Komite Sekolah UPT SDN 29 dan UPT SDN 30 Parepare periode 2019 – 2021 terpilih, Drs. Arsyad Baru, mengungkapkan
harapannya bahwa Komite bisa menjadi supporting sistem sekolah yang lebih baik ke depan.

“Saya pernah menjadi pengurus komite di beberapa sekolah dan saya percaya bahwa ketua komite tidak ada artinya, jika orangtua siswa tidak mendukung, mari kita membantu kepala sekolah mewujudkan delapan standar nasional pendidikan” lanjut Arsyad.

Komite sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, memiliki peran penting dalam peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana, maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

(Fajar Udin)