Belum Terbebas Covid 19, Diknas Sumenep Perpanjang Bekerja dan Belajar di Rumah

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali memperpanjang masa bekerja dan belajar bagi guru dan siswa. Hal tersebut merupakan solusi dalam percepatan penanganan pendemi Covid 19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 420/1054/435.101.1/2020 terkait perihal skenario masuk sekolah memasuki era normal baru (new normal) menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19.

Surat Edaran (SE) tersebut menyusuli surat sebelumnya tertanggal 22 April 2020. Dengan diberlakukannya surat itu, maka belajar dan bekerja dari rumah diperpanjang hingga 20 Juni 2020. Sedangkan tanggal 22 Juni 2020 s/d 11 Juli 2020 libur semester genap. Tanggal 13 Juli 2020 pelajaran baru.

Diterangkan oleh Kepala Disdik Sumenep, Ec. Carto, Surat Edaran (SE) itu dikeluarkan mengingat wabah Covid-19 itu belum berakhir. Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyabaran virus mematikan itu.

“Perlu kami ambil kebijakan untuk memperpanjang belajar dan bekerja dari rumah,” jelasnya.

Mengutip dari SE yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Berikut poin-poin dalam instruksi tersebut :

(a). Perpanjangan masa bekerja dari rumah dan belajar dari rumah :

1. Kepala Sekolah, Guru PNS, non PNS dan tenaga kependidikan jenjang PAUD SD dan SMP yang menjalankan tugas dari rumah serta pembelajaran dari rumah bagi semua peserta didik yang semula berakhir tanggal 1 Juni 2020 diperpanjang sampai tanggal 20 Mei 2020.

2. Sedangkan pada tanggal 22 Juni 2020 sampai 11 Juli 2020 adalah libur semester genap, sehingga masuk kembali ke sekolah pada tanggal 13 Juli 2020 yang juga merupakan tahun pelajaran baru 2020/2021.

3. Pengawas TK/SD/SMP dan penilik pekan secara daring kegiatan manajerial sesuai jenjang PAUD, SD dan SMP kepada Kepala Dinas Pendidikan.

 

(b). Ketentuan kenaikan kelas dan kelulusan, diatur:

1. Kenaikan kelas:

a. Dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2020 dengan cara menginformasikan secara daring kepada seluruh wali murid.

b. Penyerahan raport dilaksanakan setelah tanggal 13 Juli 2020 (saat masuk sekolah) dan dilakukan dengan cara menyerahkan kepada siswa di masing-masing kelas.

2. Kelulusan:

a. Kelulusan dilaksanakan dengan cara menginformasikan secara daring kepada wali murid. untuk SMP dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2020 dan SD dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020.

b. Dokumen surat keterangan Lulus dan raport (khusus kelas 6 dan kelas 9) wajib diantar oleh sekolah ke rumah siswa masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

c. Untuk dokumen ijazah, diserahkan dengan cara yang sama dengan waktu menyesuaikan selesainya penulisan ijazah.

d. Sedangkan kegiatan lainnya, termasuk pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

e. Sebagai pedoman sekolah dalam memasuki era normal baru berikut dilampirkan skenario masuk sekolah menyesuaikan dengan protokol kesehatan covid-19. (And)