Wujudkan Komitmen Bersama, Kantor ATR/BPN Sidrap Tandatangani Zona Integritas Menuju WBBM dan WBK

Sidrap | suaranasionalnews.co.id  Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sidrap terus berbenah dalam rangka menuju birokrasi yang bersih melayani dan anti korupsi.

Hal itu ditandai dengan Komitmen bersama dengan pencanangan Zona Integritas (ZI) di lingkup internal satuan kerja kantor tersebut.

Pencanangan tersebut dilaksanakan langsung saat menggelar upacara apel pagi, di dihalaman kantor BPN Sidrap, Senin (09/03/2020).

Komitmen bersama ini diawali tandatangan oleh Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Syamsuddin,K dan diikuti seluruh staf BPN Sidrap.

Nota kesepakatan bersama ini sebagai wujud menuju Kantor ATR/BPN Sidrap dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Kepala Kantor BPN Sidrap, Syamsuddin mengatakan bahwa setelah pelaksanaan Deklarasi ZI di Kanwil BPN Sulsel, semua ASN dari lini pimpinan sampai dengan staf diwajibkan dan diharapkan konsisten dalam melaksanakan pembangunan ZI yang telah dideklarasikan secara eksternal pada hari ini.

“Pencanangan pembangunan ZI merupakan ucapan janji bersama untuk mewujudkan WBK dan WBBM yang kemudian kita bubuhkan tanda tangan sebagai wujud bukti diterapkannya fakta integritas ini,” ujar Syamsuddin, dalam amanahnya.

Syansuddin menambahkan bahwa kantor ATR/BPN Sidrap siap mengantarkan Kementerian ATR/BPN dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien di bidang pertanahan menuju pelayanan publik berkelas nasional melalui imlementasi pembangunan ZI.

Untuk menindaklanjuti hasil Pencanangan ZI, kata Syamsuddin, seluruh Kantor Pertanahan juga melakukan hal ini, termasuk kabupaten Sidrap melaksanakan Pencanangan Pembangunan ZI.

Iapun berharap, bahwa dengan deklarasi zona integritas ini, tentu akan mempercepat pelayanan pertanahan yang, transparansi biaya, mengurangi sengketa pertanahan, perbaikan pelayanan di internal kantor.

Termasuk perbaikan penyediaan sarana prasarana yang memadai untuk pengguna layanan, dan petugas dapat menjadi aktif kepada pemohon apabila ada berkas permohonan yang kurang lengkap. “Sehingga tata pelayanan pertanahan semakin baik dan berkualitas,” pungkasnya. (Fajar Udin )