Sumenep – Ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) swasta dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah tahun 2019, yang dilaksanakan di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI. Senin 07/10.
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Drs. Bambang Irianto, M.Si, himbau kepada para peserta Diklat agar benar menyimak materi semaksimal mungkin.
Bambang sangat mengharapkan semua peserta bisa lulus dengan nilai memuaskan. “Saya berharap semua peserta diklat ini bisa mengikuti proses kegiatan dengan baik, agar bisa lulus semua,” pungkasnya di sela acara.
Ia juga menerangkan, saat ini pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menargetkan dan terus berupaya untuk mewujudkan sekolah unggulan.
“Salah satu cara untuk mencapai impian tersebut, para peserta Diklat wajib meningkatkan kompetensinya, dengan begitu para anak didik bisa mendapatkan pendidikan berkualitas.
“Melalui Diklat ini, semoga menjadi gerakan yang mampu menguatkan dunia pendidikan melalui para Kepala Sekolah, dan saya sangat harapkan, kualitas dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep bisa terus maju meningkat pesat,” harapnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua STKIP PGRI Sumenep, Dr. Asmuni, M.Pd, menyampaikan pada peserta Diklat, Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) STKIP merupakan lembaga yang dipercaya oleh Kemendikbud guna menyelenggarakan event LPD.
Asmuni menyatakan bagaimana kepercayaan yang diberikan akan benar-benar memberikan hasil yang maksimal bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, dan utamanya untuk di Kabupaten Sumenep.
“Peserta yang mengikuti pelatihan ini sebanyak 727, terbagi empat tahap. Tahap pertama sebanyak 195 peserta, tahap II sebanyak 190 peserta, tahap III sebanyak 190 peserta, tahap IV sebanyak 152 peserta,” ungkapnya.
“Tentunya kami juga berharap para peserta Diklat ini mengikuti aturan LPD dengan baik, sehingga hasilnya nanti bisa meraih kriteria penilaian minimal KKM 71,” harapnya.
Menurut Asmoni, berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mana setiap Kepala Sekolah wajib memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah.
“Sertifikat ini sebagai syarat profesionalisme dalam pelaksanaan tugasnya. Dan sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dengan mengikuti Diklat calon Kepala Sekolah,” paparnya.
“Baru ketika dinyatakan lulus akan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan [STTPP] Calon Kepala Sekolah,” pungkasnya. (And/Die)