Tinggal Menghitung Hari, KPU Sumenep Akan Buka Pendaftaran Bagi Bacabup

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur dua hari lagi akan membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Sumenep pada Pilkada yang akan di gelar pada tanggal 9 Desember 2020.

Tempat pendaftaran di Kantor KPU jalan Asta tinggi Nomer 99 Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep dan ketentuan pendaftaran mulai tanggal 4 September sampai tanggal 6 September 2020.

Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil menyampaikan, pada hari pertama pendaftaran di tanggal 4 dan tanggal 5 September waktu pedaftaran akan di mulai dari pukul 08. 00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“untuk hari ke tiga di tanggal 6 September akan di mulau dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, ” ungkapnya. Rabu (2/9/2020).

Sedangkan prasyarat yang harus di penuhi oleh bacalon Bupati dan wakil Bupati Sumenep 2020, yang di usung oleh gabungan partai politik harus memenuhi 20 persen dari jumlah kursi.

“Syarat tersebut yang harus di oenuhi oleh Bacalon Bupati dan wakil Bupati Sumenep minimal didukung oleh 10 kursi dari 50 kursi yang ada di DPRD Sumenep,” terangnya.

Sesuai dengan surat Keputusan KPU Sumenep Nomer 267/PP. 05.2-KPU-Kab/VIII/2020. Persyaratan bisa di ambil dari akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD Sumenep tahun 2019 yaitu sebanyak 170.586 suara sah.

Dijelaskan pula oleh Tanzil, Untuk persyaratan selengkapnya, bacalon bisa mengakses langsung web resmi KPU Sumenep di Http://kpud-sumenepkab.go.id. dan bisa langsung menemui tim Help Desk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Sumenep.

“Dalam suasana pandemi Covid-19,kami mengimbau kepada bacalon saat melakukan tahapan pendaftaran harus mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan anjuran yang lain,” pungkasnya. (And/Tiem)