Terus Berbenah Diri, Jabatan Kep. UPT Puskesmas Telah Selaras Dengan PP 18/2016 ttg. Perangkat Daerah

Sumenep, Jatim|suaranasionalnews.co.id Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi Kamis 14 Juni 2022 kemarin melakukan penyegaran pejabat di jajarannya dengan menggeser puluhan pejabat terdiri dari fungsional, administrator dan pengawas.

Ada yang menarik dalam penyegeran pejabat yang dilakukan Bupati Sumenep. Pasalnya dari 90 orang pejabat yang digeser. Bupati Sumenep juga mulai menyesuaikan jabatan terhadap Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).

Hal ini tentunya untuk menjawab amanah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Karena kalau mengacu pada Pasal 95 ayat (9) PP tersebut menegaskan Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.

Sementara sebelumnya, kendati Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah lama diundangkan. Namun jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berbentuk Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Sumenep masih belum dilakukan penyesuaian dalam arti masih dijabat oleh pejabat struktural.

Dan baru di era Pemerintahan Bupati Ra Achmad Fauzi, Jabatan Kepala UPT Puskesmas tersebut diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dikutip dari Media Center, Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi melakukan penyegaran pejabat di jajarannya dengan menggeser puluhan pejabat terdiri dari fungsional, administrator dan pengawas.

Sementara itu Kepala Badan Kepengawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Abdul Majid, S. Sos, M. Si, menambahkan, pejabat fungsional, administrator dan pengawas yang dilakukan mutasi atau pergeseran totalnya mencapai 90 orang tersebar di OPD, Kecamatan dan Puskesmas.

“ Pejabat itu perinciannya untuk jabatan struktural sebanyak 27 orang, jabatan fungsional sebanyak 33 orang dan sisanya untuk Puskesmas dengan memberikan tambahan tugas kepada tenaga medis sebagai kepala Puskesmas sebanyak 30 orang,” tambahnya dikutip dari media center. (Tiem, Qib)