Terhitung Juli 2020, DPPKAD Sumenep Kembali Tagih Pajak Untuk Restoran

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Terhitung mulai bulan Juli 2020, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sumenep kembali berlakukan penarikan pajak untuk usaha cafe dan restoran.

Di informasikan kembali, sejak bulan April dan Mei 2020 lalu, DPPKAD Sumenep sengaja membebaskan pajak bagi restoran, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengusaha restoran di Kabupaten Sumenep yang pasti ikut terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sumenep, Rudi Yuyinto SE. M.Si melalui Suhermanto selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Pendapatan dan Penagihan, menjelaskan bahwa untuk saat ini pajak restoran sudah mulai diberlakukan seperti biasanya.

“Setelah dua bulan diberlakukan pembebasan pajak, maka mulai saat ini kami sudah kembali melakukan pemungutan pajak pada restoran yang telah beroperasi,” ujarnya. Selasa 07/07/2020.

Dijelaskan oleh Suhermanto pada tim media ini, pendapatan restoran di Kabupaten Sumenep selama masa pandemi rata-rata mengalami penurunan 14,9% dibandingkan pada saat kondisi normal.

“Dampaknya ada, namun hanya 14,9 % saja. Oleh karena itu kami memutuskan untuk memberlakukan kembali pajak untuk restoran,” terangnya.

Selain itu, dengan mulai dibukanya fasilitas umum seperti tempat hiburan, diharapkan mampu mendongkrak pendapatan dari para pengusaha restoran.

“New Normal telah diberlakukan, semoga akan berdampak baik terhadap pendapatan restoran,” harapnya. (And, Zai)