Sakit, dr Yamin Tak Pernah Bersurat ke Pemkot, Akumulasi Absen 46 Hari Terancam Dipecat

Parepare, Sulawesi Selatan

Pemerintah Kota Parepare menunjukkan sikap kooperatif terhadap langkah Kejari Parepare menerbitkan surat penangkapan dan DPO terhadap tersangka kasus pengadaan obat RSUD, dr Muhammad Yamin.

Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad sudah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) untuk menangkap dan menahan dr Yamin jika ditemukan berkantor di Kantor Wali Kota Parepare.

Setelah penahanan itu, petugas Satpol PP lalu menelepon Kejari dan polisi untuk menjemput dr Yamin di kantor Wali Kota.

Hal ini diungkap Sekda Iwan Asaad kepada wartawan di Kantor Wali Kota Parepare, Kamis, 11 Juli 2019.

“Kalau hari ini ada di kantor wali kota (Yamin, red), saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tangkap dan tahan kemudian telepon polisi dan Kejari untuk menjemputnya di kantor wali kota,” tegas Iwan Asaad.

dr Yamin yang saat ini menjabat Staf Ahli disebutkan sudah dua minggu tidak berkantor di Kantor Wali Kota Parepare.

Saat tidak menghadiri pemanggilan Kejari Parepare untuk diperiksa, Yamin melampirkan surat keterangan sakit dari dokter, namun surat itu tidak diterima Pemkot Parepare.

“Pemda tidak pernah menerima surat keterangan sakit dr Yamin, makanya yang bersangkutan tetap kita anggap tidak masuk tanpa keterangan,” beber Iwan.

Iwan menekankan, pastinya ada sanksi jika PNS indisipliner atau tidak hadir (absen) tanpa keterangan secara akumulasi.

“Secara akumulasi 46 hari tidak hadir sesuai ketentuan, yang bersangkutan bisa diproses penghentian. Ini kami sementara menghitung jumlah ketidakhadirannya,” tandas Iwan. (Fajar Udin)