Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id – Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep tahun 2019 disahkan melalui Rapat Paripurna, setelah sebelumnya dilakukan penyampaian pendapat dan pandangan melalui laporan komisi-komisi di DPRD setempat, Senin (20/07/2020).
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan oleh para Pimpinan DPRD Sumenep dan Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Sumenep.
Dalam sambutannya, Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah melaksanakan Pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.
“Terima kasih kami sampaikan khususnya kepada para anggota DPRD Sumenep, yang telah memberikan masukan untuk menjadi bahan dalam melakukan penyempurnaan, mulai dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep,” ungkapnya pada Sidang Paripurna DPRD Sumenep.
Menurutnya, semua masukan dan saran yang disampaikan legislatif akan menjadi acuan penyusunan APBD tahun berikutnya. Sehingga, apa yang diharapkan masyarakat khususnya di Kabupaten Sumenep dapat dirasakan manfaatnya.
Sementara Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH menyampaikan, pihaknya bersyukur setelah melalui beberapa pembahasan, akhirnya Pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dapat berjalan dengan lancar, meskipun dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19.
“Kami berharap ke depan pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya akan berjalan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat serta untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Sumenep lebih baik lagi,” tandasnya. (And)