Perhatian Pemerintah Terhadap Sosialisasi P4GN masih kurang

Bekasi | suaranasionalnews.co.id – Dalam rangka HANI ( Hari Anti Narkotika Internasional ) Tahun 2020, yang di peringati setiap tanggal 26 juni, Edi YP ketua DPC Lembaga Anti Narkotika Kab Bekasi memiliki catatan dan masukan kepada pemerintah Daerah Kab Bekasi.

Hampir setahun, sejak H Eka Supria Atmaja SH menjabat sebagai Bupati Kab Bekasi, maka posisi ketua Badan Narkotika Kabupaten Bekasi ( BNK ) menjadi kosong,.dan Plt yaitu kepala Badan Kesbangpol.

Kekosongan ini ternyata berdampak pada kegiatan sosialisasi P4GN yaitu (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika)

Edi YP juga mengamati setelah dilantiknya Plt Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi definitif berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1192 tanggal 24 mei 2019, tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Bekasi di Provinsi Jawa Barat, mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan Ketua BNK Bekasi sesuai keputusan Bupati Bekasi No. 442.7/Kep.553-Adm Kesra/2017 tentang pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi masa bakti 2017-2022.

Edi YP masih berharap agar komitmen Pemerintah Daerah untuk menuju Kabupaten Bekasi dengan motto BEKASI BARU BEKASI BERSIH, juga bersih dari peredaran dan bahaya narkoba di lingkungan Pemerintah dan masyarakat, Kabupaten Bekasi perlu diperkuat dengan lembaga Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang bersinergi bersama seluruh SKPD dan Tim P4GN  (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta stakeholder lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi.

Lanjut, Edi YP mengapresiasi Bupati Bekasi telah mengambil sikap dan membuat Surat Keputusan Bupati Nomor : 442.7/Kep-Adm Kesra/2017 tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi Masa Bakti 2017-2022, yakni mendelegasikan jabatan Ketua BNK yang sedang mengalami kekosongan dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : 800/595/Adm.Kesra tanggal 30 Januari 2020 kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi Dra. Hj. Aat Barhaty Karta Atmaja, MM untuk diberikan kewenangan melaksanakan tugas-tugas keseharian dari seluruh kegiatan BNK tahun 2020, dan memfasilitasi terbentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional.

Namun sayang hampir setahun sudah, Edi YP mengamati sosialisasi dan kegiatan penyuluhan Bahaya Narkoba masih terasa kurang, padahal anggaran nya ada.

” Semoga dengan momentum Hari Anti Narkotika Internasional, Pemerintah Kab Bekasi melalui Badan KesbangPol dapat lebih semangat lagi untuk mensosialisasikan pencegahan bahaya Narkoba di Kab Bekasi, Selamat HANI, sayangi Keluarga, Jauhi Narkoba,” Ujar Edi YP. (Leodepari)