Penyerahan Sertifikat Tanah Secara Simbolis Oleh Bupati Sumenep Atas Program Proyek PTSL Kepada Warga Desa Pasongsongan

Sumenep, Jatim | suaranasionalnews.co.idBupati Sumenep Achmad Fauzi Wingsojudo, SH. MH. secara simbolis menyerahkan sertifikat hak atas tanah program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2023 kepada masyarakat desa Pasongsongan, terlaksana di Balai desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten setempat. Kamis (04/01).

Hadir dalam penyerahan sertifikat tanah program PTSL di Desa Pasongsongan, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Sekdakab Sumenep Edy Rasiyadi, Asisten, OPD terkait, Kepala BPN, Forkopimcam, Kepala desa Pasongsongan dan staf serta penerima sertifikat tanah.

Bupati Achmad Fauzi menyampaikan, dengan kepemilikan sertifikat tanah sudah mempunyai kekuatan hukum

Maka, Bupati menyarankan kepada masyarakat penerima sertifikat, untuk menyimpan baik baik sertifikat yang di miliki dan di pergunakan untuk kepentingan peningkatan ekonominya.

“Dengan sertifikat tersebut selain mempunyai kekuatan hukum juga mempunyai aspek sosial,” ucap Bupati Fauzi.

Sehingga tidak ada permasalahan yang akan timbul seperti adanya perselisihan. “Aspek ekonomi yang akan timbul dari sertifikat tersebut bisa mengajukan permodalan kepada Bank setempat,” jelasnya.

Selain itu, dengan adanya perda tahun 2024 maka, Pungutan atas Perolehan hak atas tanah dan atau Bangunan (BPHTB) di gratiskan.

“Dengan konsep Bismillah melayani kami pemerintah Kabupaten Sumenep melayani masyarakat dengan baik,” imbuhnya

Sementara itu, kepala desa Pasongsongan Achmad Saleh Hariyanto menyampaikan, Pemohon PTSL warga desa Pasongsongan mencapai 3.200 lebih.

“Hari ini kami akan membagikan sertifikat program PTSL kepada masyarakat,” ujarnya.

Namun dalam hal ini pihaknya akan menyerahkan sertifikat tersebut dengan catatan uang pendaftarannya sudah terbayarkan.

“Masih banyak masyarakat belum membayar uang pendaftaran sertifikat dan ada juga yang masih mempunyai piutang pajak, jadi segala administrasi harus di selesaikan terlebih dahulu baru kami serahkan sertifikatnya,” tegas kades Pasongsongan Hariyanto.

“Dengan terbitnya sertifikat hasil PTSL tidak ada permasalahan lagi mengenai tanah baik antar tetangga maupun sesaudar,” tuturnya.

Hariyanto menegaskan, lahan yang belum tersertifikat di desa Pasongsongan tinggal sekitar 10 persen.

“Sebelum ada program PTSL di desa Pasongsongan ada 700 sertifikat yang sudah terbit. ditambah dengan sekarang program PTSL sekitar 3.200 lebih,” lanjtnya.

Bahkan Kepala desa Pasongsongan Hariyanto mengajak kepada semua kepala desa terutama desa yang ada di Kecamatan Pasongsongan untuk mengikuti program PTSL ini.

“Ini program yang sangat positif dari pemerintah agar tidak terjadi sengketa,” pungkasnya.
(Duk)