Pemkab Sumenep Siapkan Tim Pansel Independen Untuk Cakades

Sumenep – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor l411/1210/435.118.5/2019 yang ditandatangani Sekdakab tertanggal 26 Agustus 2019 yang meminta setiap desa yang memiliki Cakades lebih dari lima orang maka harus ditangguhkan, dan wajib dilakukan penyeleksian sampai mendapatkan 5 Cakades.

Ir. Edy Rasyadi M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten menjelaskan pada media ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep akan menyiapkan Tim Panitia Seleksi (Pansel) yang kapabilitas dan kredibilitasnya ter akreditasi. Bukan itu saja, Tim Pansel akan benar-benar independen sehingga tidak akan merugikan pihak manapun. Selasa 03/09.

“Kita telah menyiapkan tim pansel yang akan melakukan scoring terhadap Cakades, apabila lebih dari 5 orang,” ujarnya.

Ada tiga tiga kriteria yang ada, yakni pendidikan, pengalaman, dan usia, dan ditambah satu lagi dengan ujian kepemimpinan. “Sedangkan untuk kepemimpinan merupakan kriteria baru yang sedang kita terapkan,” tambah Sekda.

Sedangkan penilaiannya sendiri mencakup 60 persen dari kriteria yang lama dan 40 persen dari kriteria yang baru, di akumulatifkan sehingga muncul nilai sebagai perbandingan.

“60 persen dari kriteria lama ditambah 40 persen kriteria baru, dan untuk lebih detail bisa di tanyakan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” pungkas Edy Rasyadi.

Di informasikan lagi, terkait scoring Cakades mengacu pada Perbup Nomor 27 tahun 2019 dan telah melalui proses hearing oleh pihak eksekutif dan fraksi PKB di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumenep. (And)