Mencengangkan !, Puluhan Desa di Sumenep Masih Ada Yang Berkategori Desa Kemiskinan Ekstrim

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id – Sejumlah desa yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih belum mampu keluar dari desa katagori desa kemiskinan ekstrem. Ada 25 (dua puluh) lima desa yang tersebar di lima Kecamatan yang belum keluar dari desa katagori desa kemiskinan ekstrem.

Sehingga hal ini mulai timbul pertanyaan publik?, berapa dana desa yang telah digelontorkan Pemerintah ke Kabupaten Sumenep Sumenep sejak Tahun 2015?

Dilansir dari Media Center, sumenepkab.go.id, Total anggaran Dana Desa (DD) untuk 330 desa se-Kabupaten Sumenep, dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan sejak tahun 2015 hingga 2020.

“ Terhitung sejak tahun 2015 sampai 2020, pemerintah telah menggelontorkan dana desa ke Kabupaten Sumenep total anggarannya mencapai satu triliun, lima ratus tiga puluh tiga miliar, tujuh ratus tujuh belas juta, enam ratus empat puluh tiga ribu Rupiah,” kata Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si pada Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa (DD) Kabupaten Sumenep, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (03/12/2020) dilansir dari Media sumenepkab.go.id, Minggu (1/5/2022).

Rinciannya dari total anggaran dana desa itu, yakni pada tahun 2015 pagunya sebesar sembilan puluh empat miliar, delapan ratus delapan puluh juta, lima ratus tujuh belas ribu Rupiah, di tahun 2016 sebesar dua ratus dua belas miliar, sembilan ratus empat puluh delapan juta, seratus lima puluh ribu Rupiah, pada tahun 2017 sebesar dua ratus tujuh puluh satu miliar, tujuh ratus tujuh puluh tiga juta, lima ribu Rupiah.

”Sementara pada tahun 2018 sebesar dua ratus tujuh puluh delapan miliar, tiga ratus enam puluh enam juta, tiga ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah, tahun 2019 tiga ratus tiga puluh delapan miliar, dua puluh sembilan juta, empat ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah, dan pagu dana desa tahun 2020 sebesar tiga ratus tiga puluh tujuh miliar, tujuh ratus dua puluh juta, seratus ribu Rupiah,” imbuh Bupati dua periode ini.

Namun gelontoran dana desa yang tergolong fantastik tersebut belum juga mampu membawa 25 (dua puluh) lima desa yang tersebar di lima Kecamatan tersebut keluar dari desa katagori desa kemiskinan ekstrem.

Sementara dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id, Tujuan Dana Desa. Dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Sementara tujuan alokasi dana desa adalah:

1). Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.

2). Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

3). Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.

4). Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.

5). Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

6). Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.

7). Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dilain sisi Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dalam menentukan sejumlah desa katagori miskin ekstrem yang tersebar di lima Kecamatan tersebut mengacu terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Achmad Salaf Junaidi, menyampaikan, bahwa indikator kemiskinan ekstrem secara umum menurut dia, kemiskinan ekstrem itu adalah masyarakat masuk kemiskinan yang pendapatannya 1,9 dolar, itu kata-kata aslinya.

“ Sebenarnya muncul itu memang ada di Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau periode pertama, kemudian itu yang diambil,” kata Ahmad Salaf Junaidi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Kamis (7/4/2022) saat ditemui Wartawan yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Kabupaten Sumenep, di ruang kerjanya dilansir dari pemberitaan sebelumnya.

Lebih lanjut pihaknya menerangkan bahwa, didalam konfensi sedunia yang termasuk dalam Perpres 57 Tahun 2017 tentang STJ itu, itu menuntaskan kemiskinan ekstrem pada tahun 2030.

” Tetapi oleh Pemerintah kita yang sekarang itu di ubah dimajukan ke 2024. Apakah itu disesuaikan dengan periodenisasi Presiden, saya tidak tahu. Artinya kalau sedunia itu dimulai tahun 2030,” ujarnya.

Kemudian, kalau mengenai jumlahnya dan semacamnya itu, sambung dia, itu datanya dari BPS Sumenep. ” Indikator secara detail mulai dari awal pada bulan Juli tahun 2021, rapat pertama dengan Pemerintah pusat pada waktu itu, memang tidak dijelaskan secara detail, yang ada disitu hanyalah bahwa se-Indonesia ada tujuh Provinsi, kemudian setiap provinsi itu ada lima Kabupaten dan setiap Kabupaten itu ada lima Kecamatan dan setiap Kecamatan lima desa, sehingga ada (25) dua puluh lima desa,” terangnya.

Bahkan mengenai hal itu pihaknya mengaku tidak bisa menutup nutupi. ” Itu saya tidak bisa menutup nutupi, apa istilahnya mempoles dengan bahasa apa. Karena memang seperti itu aslinya, memang seperti itu resminya berkali-kali bilangnya tertulisnya seperti itu, akhirnya, kami menentukan bahwa karena di Dinas Sosial itu ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah ada indikatornya dengan jelas,” bebernya.

Lebih jauh dia, menuturkan, karena tidak ada dari pusat tidak ditentukan, tidak disuruh mengusulkan nama-nama Kecamatan, diambillah lima Kecamatan dengan jumlah keluarga, jumlah masyarakat yang paling banyak masuk didalam DTKS.

”Jadi lima Kecamatan yang DTKS nya paling tinggi Lenteng, Pragaan, Batang-batang, Arjasa, Sapeken. Desanya juga seperti itu yang DTKS tertinggi di Kecamatan itu,” urainya.

”Terus terang waktu itu kami bingung mau pakek indikator apa. Karena tidak ada pejelasan dari pusat,” imbuhnya.

Disinggung jadi indikator desa miskin ekstrem itu mengacu pada DTKS? Dikatakan, DTKS dan penentuan di desa desa itu didalam Kecamatan itu diambil dari yang tertinggi diantara Kecamatan itu. ” Jadi itu yang saya jadikan acuan, itu tahun 2021,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Ahmad Salaf Junaidi, juga mengatakan, berbicara kemiskinan ekstrem yang lima Kecamatan pada lima desa itu.

”Konteksnya pada tahun 2021. Nanti yang tahun 2022 saya jelaskan,” kata Ahmad Salaf Junaidi, Kamis (7/4/2022) saat ditemui di Kantornya oleh perwakilan AWDI Kabupaten Sumenep.

Lebih lanjut Salaf Junaidi, mengatakan bahwa, lima desa dalam lima Kecamatan berarti ada 25 desa, di Kabupaten Sumenep pada tahun 2021 sudah banyak program kegiatan yang dilaksanakan, baik dari pemerintah pusat, dari pemerintah provinsi maupun dari pemerintah Kabupaten.

” Yang paling getol kemarin, adalah Bantuan Sosial Tunai (BST). Bagi jumlahnya saya lupa, nanti saya lihat lagi datanya, bisa saya kirim nanti lewat WA mungkin bisa dikirim, karena saya butuh waktu, itu dari pemerintah pusat, pronvinsi, dan Kabupaten, yang Kabupaten mampunya 75 ribu × 2 bulan waktu itu,” sambung dia.

” Total sekitar 9 (sembilan) Miliatan pada waktu itu. Dari APBD Kabupaten dan, ada dari APBDes ada juga dari Provinsi, ada dari APBN,” terangnya.

Disamping itu, lanjut dia, ada kegiatan-kegiatan lain juga seperti, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kementerian Infraskin. Sudah saya rubah, itu di Cipta Karya, kalau sekarang ada di PUPR pada waktu itu. dan banyak kegiatan kegiatan.

” Kegiatan itu, karena memang enggak jelas ya indikatornya sejak awal. Jadi ya memang dadakan pada akhirnya,” tandasnya. (And, @qib)