Mangkrak, Kini Menjadi Legenda

Banyuwangi, Jatim | suaranasionalnews.co.id –  Ada hal yang menarik bicara aset daerah di Kabupaten Banyuwangi, salah satunya adalah perusahaan doking kapal milik PT. Trabasti yang merupakan aset daerah Pemkab Banyuwangi. Senin (14/6/2021)

Berdasarkan Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2019 dijelaskan bahwa, pada 2003 Pemkab Banyuwangi melakukan penyertaan modal pada perusahaan galangan kapal PT. Putra Banyuwangi Sejati (PT. Trabasti).
Hingga tahun 2004 modal yang disetor Pemkab Banyuwangi adalah sebesar 25,5 milyar.

Terdapat permasalahan hukum atas pengadaan dok apung yang dilaksanakan PT. Trabasti dan telah diputuskan Mahkamah Agung melalui keputusan Nomor 1056K/Pid.Sus/2008 tanggal 28 Agustus 2008. Terkait penarikan dok apung (Dikembalikan pada Puskopal Armatim TNI Angkatan Laut Surabaya) yang terjadi pada Tahun 2008, secara langsung berdampak pada operasional PT. Trabasti.

Selanjutnya PT. Trabasti sudah tidak menjalankan usaha utamanya yaitu perbaikan galangan kapal sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang, saat ini usaha yang dijalankan hanya menyewakan alat berat.

Beberapa permasalahan pokok terkait pertanggungjawaban penyertaan modal pemkab Banyuwangi, pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan, legal formal dan kondisi operasionalnya saat ini merupakan permasalahan yang harus diselesaikan. Adanya permasalahan hukum yang pernah terjadi membuat Pemkab Banyuwangi berhati-hati dalam menentukan langkah selanjutnya.

Penyertaan modal Pemkab Banyuwangi pada PT Trabasti tersebut saat ini disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai Aset Lain-Lain pada pos Aset Lainnya di Neraca.

Pada 19 Desember 2014 sebagaimana Nota Dinas Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Nomor 540/729/429.021/2014, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah sebagai wakil Pemerintah Kabupaten melakukan
klarifikasi pengelolaan perusahaan pada mitra persero (PT Dumas Tanjung Perak Shipyards) di Surabaya. Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi di Banyuwangi yang menghasilkan kesepakatan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada bulan Mei 2015, sebagaimana Nota Dinas Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah tanggal 28 Januari 2015 Nomor
540/45/429.021/2015.

Akan tetapi hingga bulan Agustus 2015 RUPS tersebut tidak terlaksana, sehingga pada tanggal 31 Agustus 2015 Bagian Perekonomian Setda menyampaikan permintaan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada PT Trabasti sebagaimana Nota Dinas Sekretaris Daerah Nomor 500/545/429.021/2015.

Surat tersebut dibalas oleh PT. Trabasti melalui surat nomor 01/DIR-TBS/I/2016 tanggal 20 Januari 2016 yang menerangkan beberapa hal diantaranya :
1. PT. Trabasti akan melaksanakan audit untuk menentukan posisi hak dan kewajiban PT Trabasti terhadap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan stakeholder lainnya pada tanggal 15 Februari 2016;
2. PT. Trabasti akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2016.

Pada 14 Maret 2016 PT. Trabasti dalam suratnya nomor 02/DIR-TBS/III/2016 melaporkan bahwa pelaksanaan Audit internal atas aset tetap perusahaan tidak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Februari 2016 dikarenakan Tim Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk mengalami kekurangan personil inti, sehingga dapat berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan nantinya, selanjutnya pelaksanaan audit akan dijadwalkan ulang (reschedule).

Namun, hingga akhir tahun 2018, pelaksanaan audit belum dilaksanakan. Akibat dari adanya perubahan jadwal pelaksanaan audit internal tersebut, maka jadwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga mengalami kemunduran (reschedule) sampai saat laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Banyuwangi dibuat pada akhir 2018.

Selama tahun 2019 berbagai upaya untuk menyelamatkan investasi pada PT.Trabasti terus dilakukan. Beberapa pertemuan dilakukan dengan pihak-pihak terkait dalam rangka menemukan solusi terbaik dari penyelesaian permasalahan tersebut. Rapat hearing di dewan dengan mengundang pihak Eksekutif, PT. Dumas, PTPN XII dan perwakilan masyarakat dilakukan dan dihasilkan beberapa kesimpulan antara lain manajemen PT. Trabasti dengan fasilitasi Pemkab Banyuwangi agar berkoordinasi dengan pihak PTPN XII sebagai pemilik lahan agar perusahaan tetap dapat memakai lahan yang ditempati untuk operasional.

Dimungkinkan PTPN XII dapat menjadi salah satu pemegang saham pada PT. Trabasti dengan penyertaan berupa lahan yang digunakan untuk operasional PT Trabasti.

Selain itu perlu penyamaan persepsi di tingkat pemilik modal (Bupati Banyuwangi dan Direktur Utama PT. Dumas) untuk menentukan status PT. Trabasti ke depan pada forum RUPS atau RUPSLB. Pelaksanaan RUPS/RUPSLB diharapkan dilaksanakan segera pada tahun 2020. selanjutnya diharapkan PT. Trabasti dapat melanjutkan operasional usahanya dengan dikelola secara profesional sesuai prinsip bisnis yang sehat agar tercapai tujuan pendirian perusahaan.
Segala usaha agar PT Trabasti bisa beroperasi kembali, perlu didukung
sepenuhnya oleh semua pihak baik para pemilik modal, DPRD dan masyarakat.

Hingga sekarang belum ada kejelasan tindak lanjut proses penyelesaian kondisi perusahaan sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku dan belum ada RUPS/RUPSLB sampai detik ini, hingga akhirnya pada 7 juli 2020 dibahas oleh DPRD kabupaten Banyuwangi dalam rapat paripurna.

Menurut kajian lembaga LPBI-Investigator, Eko Budiyanto selaku ketua region Jawa Timur memaparkan bahwa, “Hal tersebut harus segera ditindak lanjuti dan asetnya harus segera diurus oleh pemda agar permasalahan tidak berlarut-larut panjang dan tidak jelas asetnya hingga sekarang”, ungkap Eko Budiyanto.

Budiyanto menambah, “Apabila aset tersebut dibiarkan dan tidak dikelola kembali maka secara otomatis akan jadi salah satu temuan oleh BPK RI ketika ada audit karena dinilai aset mangkrak dan tidak produktif,” Imbuhnya. (Hry, tim)