Launching LBH Karyawan Sinergi BUMN Guna Tanggulangi Perselisihan Hub. Industri

Sumenep – PT. Garam Persero gelar Seminar Nasional ketenagakerjaan launching Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Karyawan Sinergi Badan Usaha Milik Negara. Dengan tema “Menggagas konsep alternatif penyelesaian perselisihan hubungan industri”. Kegiatan ini merupakan sinergitas BUMN dengan tema Menggagas konsep alternatif penyelesaian perselisihan hubungan industri.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah tokoh-tokoh nasional, sekaligus sebagai pemateri seminar, diantaranya adalah Dr. Achsanul Qosasi Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Refly Harun Ahli Hukum Tata Negara /Komisaris Utama Pelindo I, Direktur Eksekutif Lokataru / Aktivis HAM/ Advokad Haris Azhar, Kasubdit PHI Kemnaker RI Reytman Aruan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinergi BUMN Khomeini Ramadhan dan masih banyak yang lainnya.

“Dengan terbitnya LBH karyawan sinergi BUMN dapat bermanfaat dalam penyelesaian permasalahan serikat pekerja kedepannya. Permasalahan atau perselisiahan yang ada antara serikat pekerja dengan perusahaan harus dapat terselesaikan,” ungkap Budi Sasongko, Dirut PT Garam Persero.

Presiden Konfederasi SP BUMN Ahmad Irfan menjelaskan ada Undang-undang yang mengatur tentang hubungan kerja UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Undang undang ini mengatur tentang Perselisihan Hubungan Industrial yakni perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan,” ungkapnya.

“Dengan kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinergi BUMN dapat menyelesaikan perselisihan kedepan,” tambahnya.

Achsanul Qosasi menerangkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk itu BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

“Akuntabilitas disini mempunyai prinsip dasar yang berlaku dalam setiap level / unit organisasi sebagai suatu kewajiban jabatan dalam memberikan pertanggungjawaban laporan kegiatan kepada atasannya,” tambahnya. (and)