Lambatnya Proses Pendirian Rumah Ibadah Di Desa Perlabian Hingga Saat Ini Rekomendasi Dari Desa Belum Dikeluarkan

Labuhan Batu Selatan | suaranasionalnews.co.idSulitnya birokrasi izin pendirian rumah ibadah ( GKPI ) di Desa Persiapan Lohsari yg sekarang sudah di limpahkan ke Desa Induk Perlabian .Kecamatan Kampung Rakyat . Kabupaten Labuhan Batu Selatan .

Dimana Kepala Desa Perlabian Bapak IRHAMSYAH LUBIS dengan menggunakan Lembaga Bantuan Hukum nya PRIMADANI LAWYER sdh mengkuasa kan masalah ini dari Pihak Kepala Desa ke LBH PRISMADANI .

justru ini menimbulkan pertanyaan besar mengapa bukan perangkat Desa saja yg menangani hal ini yang seolah olah adanya anggaran dikeluarkan dari Dana Desa untuk alokasi LBH ini . Proses verifilasi Data Jemaat dan Pendukung pembangunan Gereja ini dilakulan oleh pihak orang ke 3 ( LBH prismadani ) sudah selesai di lakukan namun data yang masuk ke pihak desa tidak seauai dgn data yang dilakukan pihak LBH dengan kata lain banyak data yang hilang. sdh melakulan konfirmasi kepada kepala desa perlabian Bpk IRHAMSYAH LUBIS Via Whatsapp karena sulitnya dijumpai jadi dalam hal konfirmasi terpaksa dilakukan via Chat Whatsapp dimana jawaban via WA tersebut pernyataan beliau tidak menghambat proses pengeluaran rekomendasi dari pemerintahan Desa namun harus memenuhi peraturan SK 3 mentri bila sudah sesuai Rekomendasi akan dikeluarkan.

Dan data yang terbaru sudah dilayang kan kembali ke Desa yang dibubuhkan materai Rp 6.000,- dimana data dukungan warga sebanyak 66 warga dan jumlah jemaat 110 jemaat berkas diterima kadus Arjuna bapak EDI.

Adapun proses izin pendirian rumah ibadah ini sdh lama dilakukan hampir 4 tahun yang lalu. Pihak panitia gereja GKPI tidak ada istilah putus asa mereka berkomitmen Gereja harus Berdiri di LOHSARI apapun itu hambatan nya, dan Pihak Panitia gereja juga memakai orang ke 3 Advokat DEDI HERIANTO & REKAN dan besar harapan para jemaat agar pendirian Gereja GKPI dapat dengan cepat di proses sesuai dengan peraturan SK 2 mentri yg berlaku sekarang tanpa ada intimidasi dan hasutan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

(Marhasak H/Leodepari)