Tulang Bawang Barat, Lampung – Melanjuti pemberitaan sebelumnya yang dilakukan oleh beberapa media koran maupun online belum lama ini, atas adanya dugaan permasalahan pada dana pendamping Alokasi Dana Desa oleh Pemkab Tulang Bawang Barat yang hanya turun 3 persen, serta ketidak adanya transparansi dari Pemkab terkait dana Bimtek yang mengharuskan 91 Kepala Tiyuh membayar sebesar 10 juta rupiah.
Permasalahan diatas telah mendapat perhatian petugas dari Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tuba). Melalui Kasi Intelejen Kejari Tulang Bawang R. Akmal, menjelaskan belum dapat memberikan komentar banyak terkait pemberitaan tersebut. Dengan alasan masih baru ditugaskan di wilayah tersebut.
“Mohon maaf, saya baru dua hari proses Sertijab, jadi saya belum memahami akan permasalahan ini,“ pungkasnya.
Namun dirinya berjanji dalam waktu dekat akan ada kejelasan terkait masalah tersebut. “Kasus tersebut masih kita pelajari, nanti kita atur waktu lagi untuk informasi nya,” ungkapnya pada sejumlah media.
Diinformasikan kembali, dalam pemberitaan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga telah membebani pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) untuk para Tiyuh se KabupatenTubaba, dengan membuat peraturan yang menyudutkan Tiyuh dalam melakukan pengelolaan Dana Desa (DD) asal APBN dengan alasan untuk dialokasikan membantu desa tertinggal. Kebijakan tersebut telah terjadi sejak 2015 hingga sekarang.
Pemkab Tubaba hanya menggelontorkan dana sebesar 3% dari DD yang harusnya diterima oleh Tiyuh
Hal ini diatas dipaparkan oleh salah satu Kepala Tiyuh yang engan namanya disebutkan, mereka juga menjelaskan ada tiga kecamatan yang para Kepala Tiyuh nya hanya mendapat kucuran DD 3%, diantaranya Kecamatan Tuba Tengah, Kecamatan Tumijajar dan Kecamatan Tuba Udik.
“Dengan dana 3 persen rasanya tidaklah cukup untuk menutup kebutuhan para Tiyuh,” ungkapnya.
Dilanjutkan, untuk Ketransparansi masyarakat Tiyuh kepada masyarakat, para Kepalo Tiyuh Wajib menerima Spanduk tentang pengelolaan ADD harus Lah 10% informasi ke masyarakat, Memperbaiki dana ADD yang di terima hanya 3% saja per Tiyuh.
Dari hasil investigasi di tim awak media dilapangan, para Kepala Tiyuh mengeluhkan penerimaan dan pengelolaan pertanggungjawaban DD dan ADD yang diterima oleh para Kepala Tiyuh di tiga kecamatan sangatlah minim. “Untuk membayar Gaji Kehormatan Aparatur Tiyuh saja tidak cukup,” keluh mereka.
Selanjutnya mereka, dalam hal ini Pemerintah KabupatenTubaba dari tahun 2015 hingga dengan tahun 2019 tidak dapat menerima persetujuannya, untuk mendapatkan ADD yang Nilai 10% dari Anggaran dana pusat (DD) yang Masuk ke Tiyuh dengan alasan Pemkab Tubaba berusaha Devisit
Bahkan pernah pada tahun 2018 Sekdakab Tubaba Herwan Sahri mengumpulkan seluruh Kepalo Tiyuh Devenitif se KabupatenTubaba di ruang rapat Sekda, dengan tujuan menjawab selama ini ADD yang mengundurkan diri dari Anggaran Kabupaten hanya 3% yang dapat diterima pada Tiyuh.
Sekda untuk bertemu seluruh Kepalo Tiyuh Devenitif, ADD pada tahun berikutnya akan di normalkan 10 persen, pertemuan ini dilakukan secara tertutup di Aula Ruang Rapat Sekdakab dan tertutup untuk media.
Selain itu, Para Kepalo Tiyuh diharuskan mengikuti program Bimtek Pemberdayaan Sistem Keuangan Desa (Siskudes) pada tahun 2018, dan wajib menyetorkan dana sebesar 10 juta rupiah
Lebih parahnya lagi pada tahun 2019 di gelar kembali Bimtek Siskudes yang di laksanakan di Hotel Horison Bandar Lampung yang di ikuti oleh 91 Tiyuh diwujudkan lagi menyetor uang sebesar Rp10 juta pertiuh, dengan cara transfer uang 10 juta melalaui Bank BNI , atas perintah Adwil Kabupaten Tubabaa.
Acara tersebut berlangsung selama empat hari, dan dana 10 juta untuk kegiatan Bimtek siskudes ini terkait dengan dana pusat (DD), untuk surat, pertanggungjawaban (SPJ) nya Adwil yang bertanggung jawab, dengan cara kepalo Tiyuh hanya mengatur atau mentransfer transfer uang saja, “ucapnya.
Selanjutnya para kepalo tiyuh mengatakan, “lakukan kegiatan Bimtek Siskudes ini menjadi tanggung jawab kami selaku kepala Tiyuh, karena penggunaan anggarannya bersumber dari dana DD pusat, termasuk dalam anggaran pemberdayaan aparatur Tiyuh Itu ada dalam Penggunaan Dana pusat (DD) tersebut.
Karna kami para kepal Tiyuh sebagai binaan Adwil Kabupaten Tubaba tidak bisa menolak dan harus mengikuti kebijakan Adwil kabupaten, untuk mengikuti kegiatan Bimtek Siskudes yang di perintahkan oleh Adwil kabupaten,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Tubaba berencana akan membuat Progam Pemetaan Tapal Batas Wilayah Tiyuh, yang juga mengatur kononnya, kabarnya akan disuplai dalam penggunaan Dana Desa (DD) Pusat.
Hal ini sangat disayangakan, kami para kepalo Tiyuh selalu dibebani dan di tuntut untuk memahami apa yang menjadi ke inginkan Pemerintah Kabupaten Tubaba.
Seharusnya Pemerintah Kabupaten harus memahami apa yang menjadi keinginan Kepala Bantuan Tiyuh Agar kepala Tiyuh dapat lebih maksimal untuk meningkatkan pembangunan, baik berbentuk fisik maupun non fisik yang bersumberkan dari Dana Desa ataupun bantuan dari daerah maupun pusat.
Dana tidak tersalurnya dana pendamping sebesar 7 persen per Tiyuh dan banyak kegiatan atas perintah Sekdakab Tubaba yang tidak masuk akal, mareka melakukan hal tersebut hanya akal-akalan saja untuk mencari keuntungan juga kepala Tiyuh dan Anggaran Dana Desa,” tutup mereka.
Sampai berita ini dinaikkan, belum ada jawaban resmi dari Sekdakab Tubaba Herwan Sahri . (red, tim)