Jampes Tuntut Setdakab dan Baperjakat Sumenep Untuk Bertanggung Jawab

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Menindak lanjuti dugaan adanya penyimpangan pada proses rekruitmen dan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) atau mutasi jabatan dilingkungan Pemkab Sumenep pada tanggal 25 April 2019 lalu, Jaringan Mahasiswa Pemuda Sumenep (Jampes) lakukan audiensi ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kamis 05/12.

Jampes menuding, dalam mutasi 24 Pejabat tinggi yang terdiri 3 Asisten Sekda, 1 Staf Ahli, 16 kepala OPD dan 4 Eselon III waktu lalu, ada kejanggalan pada proses pelaksanaan untuk Kepala OPD.

“Dari 16 Kepala OPD yang di lantik, ada beberapa yang tidak sesuai dengan peraturan dan cacat hukum,” pungkas Hamdan, juru bicara Jampes.

Menurutnya tim Panitia Seleksi (Pansel) telah melakukan pelanggaran terhadap hukum, dikarenakan salah satu anggota pansel yakni Titik Suryati sebagai Kepala BKP-SDM telah kadaluarsa masa jabatannya. Sebagaimana UU. No. 5 Tahun 2014 Pasal 117 bahwa disebutkan masa jabatan JPT itu maksimal 5 tahun, namun ternyata sampai saat ini masih difungsikan sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep.

“Sesuai aturannya, masa jabatan yang bersangkutan harus berakhir pada bulan Desember 2018 terhitung dari 2014. Sehingga yang bersangkutan tidak memilki wewenang dan dilarang melakukan keputusan dan tindakan-tindakan secara hukum maupun administrasi,” ungkapnya.

Bukan itu saja, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh tim Pansel untuk melanggar Pasal 131 Ayat 1 PP 11 Tahun 2017 aturan tentang uji kompetensi.

“Dalam pasal tersebut sangat jelas di katakan, uji kompetensi harus dilakukan dengan tahapan rekam jejak dan wawancara. Dan yang di terapkan oleh Pansel hanya sebatas rekam jejak tampa ada wawancara. Jelas cacat hukum dan harus batal menurut hukum,” Hamdan menegaskan.

Selain itu dalam pelaksanaan koordinasi oleh BKP-SDM juga bermasalah. Seperti yang telah disebutkan tadi, Titik Suryati yang kala itu sebagai Kepala BKP-SDM telah melewati masa jabatannya. Mengacu pada UU. No. 5 Tahun 2014 Pasal 117, pastinya Titik Suryati tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan KASN.

“Yatik Suryati harusnya telah melepas jabatan dan tidak lagi memiliki hak untuk melakukan kegiatan sebagai Kepala BKP-SDM. Ditambah lagi dalam proses koordinasi dengan KASN hanya dilaksanakan satu kali, sesuai aturan wajib dilakukan sebanyak dua kali,” terangnya.

Dipaparkan pula oleh Hamdan, ada sejumlah Kepala Dinas yang penempatan tugasnya tidak sesuai dengan standar kompetensi jabatan.

“Dicontohkan pada Bambang Irianto sebagai kepala Dinas Pendidikan, yang bersangkutan tidak memiliki sertifikasi teknis dari organisasi profesi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 131 ayat 3 PP. 11 tahun 2017,” ujarnya.

Menurut Hamdan, Bupati hendaknya mencabut semua SK pengangkatan Kepala OPD tertanggal 25 April 2019 lalu, dan melakukan peninjauan ulang. Dan bagi Pansel yang mana Setda Sumenep sebagai ketuanya serta Baperjakat harus bertanggung jawab secara hukum atas kejadian tersebut.

“Setda dan Baperjakat harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut, dan bagi 16 Kepala OPD wajib mengembalikan kerugian negara ke kas negara sebagai dampak dari keputusan yang cacat hukum tersebut,” kata Hamdan.

Sementara itu, Edy Rasiadi Setdakab Sumenep menuturkan pada media ini, semua proses tahapan rotasi dan mutasi yang dilakukan oleh Pansel telah sesuai dengan assesment dan aturan yang berlaku. Tidak ada permasalahan satupun seperti yang di keluhkan oleh Jampes.

“Kita sudah melakukan semua tahapan sesuai dengan regulasi yang ada, tidak ada masalah sama sekali,” ujar Setdakab dengan santai. (And)