Jalan Rusak Akibat Di Lewati Kendaraan bermuatan Material Pasir

Banyuwangi | suaranasionalnews.co.idBelum lama jalan Kabupaten Dusun Arjosari Desa Bedewang Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi nampak terlihat hancur berantakan apalagi tiap hari jalan tersebut di lewati kendaraan bermuatan berat yaitu Dum Truk muat material pasir dari tambang galian C milik Salam atau Zainul yang kerap beroperasi menambang galian C tanpa pedulikan akses jalan penghubung antara Desa Bedewang dengan Desa Parangharjo.

Dengan adanya aktivitas tambang galian C milik Zainul sempat bikin keluhkan warga Dusun Arjosari tidak ada sebagai bentuk kopensasi pada warga, apalagi melihat akses jalan dalam keadaan rusak parah atau memperbaiki akibat sering di lewati Dum Truk dengan bermuatan melebihi tonase, sehingga jalan tersebut kelihatan ambles dan pinggiran aspal banyak yang hancur.

Pada saat team awak media ‘ menelusuri sesuai fakta di lapangan memang ada bukti berdasarkan riil, bahwa puluhan kendaraan Dum Truk muat pasir tersebut lewat jalan arah menuju Desa Bedewang sampai ke arah timur terus, Kamis 31/8/2020.

Beberapa warga Dusun Arjosari saat di temui oleh awak media mengatakan, ” kami merasa tidak nyaman dan terganggu ketika ada kendaraan Dum Truk muat pasir lewat jalan ini mas, terus – terang jalan ini belum satu tahun baru di perbaiki sudah hancur banyak kubangan ke mana – mana, ” ujar kata warga.

“Kami ingin meminta tanggung jawab pada pengelola penambang galian C milik Zainul agar di upayakan cepat merealisasikan perbaikan akses jalan serta juga mohon dengan hormat kami sebagai warga khususnya di lingkungan Dusun Arjosari supaya biar aman segera ada tindakan secepatnya bagi pihak penambang melakukan perbaikan, imbuhnya.”

Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga atau Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan Nasional, Provinsi dan Kota Kabupaten masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum mengenai mereka, jika membiarkan jalan keadaan rusak tanpa di lakukan perbaikan segera.

Sesuai pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu – Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

(Team)