Sumenep – Terhitung dalam tahun 2019, Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sampai saat ini tengah menangani tiga kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Sumenep, Jawa Timur. Kamis 24/10.
Hal diatas diungkap oleh Titik Suryati, Kepala Inspektorat Pemkab Sumenep pada media ini disela kegiatan di kantornya.
Ketiga pelaku bekerja di OPD yang berbeda beda, diantaranya inisial GFM dari Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), inisial DA seorang bidan berstatus ASN dan AW dari Dinas PU. Bina Marga.
“Ada 3 laporan yang masuk pada kami, terkait kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN, kesemuanya sedang dalam proses pemeriksaan,” terang Titik.
Di singgung terkait lambannya proses penyelesaian dalam kasus tersebut, Titik Suryati yang juga sebagai mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Sumenep menerangkan, ada berbagai tahapan yang harus dilalui hingga muncul keputusan tentang sanksi.
“Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, mulai dari pemeriksaan hingga finalnya nanti pada BKPSDM sebagai pembuat SK,” ujarnya.
Dimulai dari pemeriksaan Inspektorat, kemudian berlanjut pada tim bentukan Pemkab untuk menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan pada pelaku. “Hal itupun harus dilaporkan kembali pada bupati, jika sanksi yang diterapkan sudah di ACC (disetujui, *) maka baru di serahkan pada BKPSDM untuk dibuatkan SK,” pungkasnya.
Titik juga menjelaskan, pada kasus dugaan perselingkuhan ASN, ada sejumlah sanksi yang akan dijatuhkan pada pelaku, diantaranya berupa penurunan pangkat ataupun jabatan, dan yang terparah adalah pemberhentian secara tidak hormat.
“Ada berbagai bentuk sanksi dalam kasus tersebut, bisa penurunan pangkat, jabatan. Bahkan tidak menutup kemungkinan sampai pemberhentian secara tidak terhormat,” tegasnya. (Die)