Sumenep – Banyak obyek wisata yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ternyata belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Hal tersebut diungkap oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Kukuh Agus Susyanto yang menyebutkan, sebagian besar destinasi wisata di Kabupaten Sumenep belum memiliki dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Selain objek wisata yang dikelola pihak swasta, ada juga sejumlah objek wisata yang dikelola oleh Dinas Periwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) ternyata belum memiliki izin resmi.
“Hampir sebagian besar objek wisata di Kabupaten Sumenep belum memiliki TDUP, bahkan Pantai Slopeng dan Pantai Lombang yang dikelola oleh Disparbudpora proses perijinannya juga belum rampung,” ungkapnya.
Dari 8 (delapan) tempat wisata yang dikelola oleh Swasta dan Pemerintah Pemkab Sumenep yang sudah di operasikan. Ada sekitar lima (5) tempat wisata yang masih belum mempunyai dari Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Memang ada yang sudah mengajukan izin usaha wisata dan ada pula tempat usaha wisata yang memang belum pernah mengajukan izin usaha pariwisata,” tambahnya.
Lanjutnya lagi, sejauh ini masih ada 3 (tiga) tempat usaha wisata yang mempunyai dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP, sedangkan tempat usaha lainnya masih ada yang dalam proses. Namun ada pula tempat wisata yang sudah dibuka/dioperasikan yang dikelola oleh pihak swasta tapi sampai saat ini masih belum pernah mengajukan izin usaha pariwisata.
“Dari sekian tempat usaha wisata, seperti Taman Tectona, Taman Sumekar Indah (TSI) dan Water Park Sumekar (WPS) yang dikelola oleh Swasta saat ini dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sudah selesai, Sedangkan tempat wisata seperti Pantai Slopeng dan Pantai Lombang yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep, sudah pernah mengajukan izin usaha wisata. Tapi karena Pantai Slopeng dan Pantai Lombang itu saat ini masih terkendala dengan lahan atau legalitas tempat usaha wisatanya, maka izinnya masih belum ada,” tuturnya panjang lebar.
Ada sejumlah tempat wisata seperti Boekit Tinggi dan Pantai 9 yang dikelola oleh pihak Swasta, pihak pengelola tempat wisata tersebut sudah pernah mengajukan, hanya saja saat ini masih dalam proses dokumen lingkungan, sehingga tempat wisata Boekit Tinggi dan juga Pantai 9 sampai saat ini juga masih belum mempunyai dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sedangkan untuk Goa Soekarno sampai saat ini pihak pengelola masih belum pernah mengajukan izin.
“Mudah-mudahan saja pihak pengelola wisata secepatnya menyelesaikan dokumen kelengkapannya, begitu pula untuk pengelola Goa Soekarno punya i’tikad baik untuk secepatnya mengurus izin usaha wisatanya,” harapnya. (Yud1)