Sumenep, Jawa Timur
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah mengeluarkan jadwal waktu pelaksanaan Pilkades Serentak.
Mengacu pada Keputusan Bupati Sumenep, KH A.Busyro Karim, pelaksanaan Pilkades Serentak dibagi menjadi dua tahapan.
Untuk Gelombang I dimulai pada Hari Kamis tanggal 7 November 2019 untuk 174 desa di wilayah daratan, dan uqntuk Pilkades Gelombang ke II di wilayah kepulaun digelar hari Kamis tanggal 14 November 2019 untuk 52 desa.
Moh. Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumenep mengatakan, dengan ketetapan waktu yang telah disetujui Bupati Sumenep, bisa menjadi acuan dalam melakukan batasan tahapan Pilkades.
Ramli menyebut, batas akhir pengumuman pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa (Bacakades), maksimal 16 Agustus 2019.
“Prakiraan kami, maksimal pengumuman pembukaan pendaftaran bakal calon kades pada pertengahan Agustus. Jika dibuka sebelum pertengahan Agustus, itu lebih baik,” ujarnya. Jumat 14/06.
Menurutnya, ada sejumlah desa yang sudah membentuk panitia Pilkades sejak Januari. Hanya karena Pilkades serentak, tahapannya perlu penyesuaian berdasar pedoman yang dikeluarkan DPMD.
“Panitia Pilkades dibentuk oleh BPD. Pendataan Hak Pilih Pilkades maksimal dilakukan 15 Juli 2019,” terangnya.
Ramli membolehkan Panitia Pilkades membuka pengumuman pendaftaran Bacakades sebelum atau sesudah tanggal 15 Juli.
“Hanya saja, dalam hitungan normal, pengumuman pendaftaran Bacakades harus dibuka sejak 16 Agustus untuk menakar waktu yang tak bisa ditambah atau dikurangi,” tegasnya.
(and/tim)