DPMD Sumenep Harapkan Semua BUMDes Proses Legalitasnya

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep terus mendorong pada pihak Pemdes agar secepatnya melegalisasi BUMDes yang dikelolanya.

Melalui kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh semua kepala desa se Kabupaten Sumenep, diharapkan nantinya semua BUMDes yang ada bisa langsung dilakukan pendaftaran Sertifikat Badan Hukum. Selasa (22/3/2022)

Dijadwalkan, kegiatan yang mengambil lokasi di salah satu hotel pusat kota, akan dibagi menjadi empat gelombang dan memakan waktu 4 hari.

Gelombang pertama sudah dimulai sejak kemarin (Senin, 21/3/2022). Hari ini (Selasa, 22/3/2022) gelombang kedua, sementara untuk gelombang tiga dan empat akan dilaksanakan nanti pada tanggal 30 – 31 Maret 2022 mendatang.

Plt. Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli, melalui Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerjasama Desa, Fadholi menyampaikan, kegiatan sosialisasi tersebut dalam rangka mendorong BUMDes di kota keris agar semuanya memiliki badan hukum resmi.

“Tujuan dari kegiatan ini agar BUMDes memperoleh status yang berbadan hukum yang diterbitkan oleh kemenkumham,” kata Fadholi.

Lebih lanjut, Fadholi menyampaikan, dari 330 Desa di Kabupaten Sumenep ada 310 desa yang sudah berdiri BUMDes-nya.

“Alhamdulillah dari 310 BUMDes itu sudah sekitar 250 yang sudah mendaftar untuk mendapatkan Badan Hukum dari kemenkumham,” terang Fadholi.

Fadholi juga menjelaskan, dalam proses pendaftaran badan hukum, BUMDes sudah tidak perlu datang lagi ke Notaris. Sebab pendaftarannya sudah online.

“Proses untuk mendapatkan sertifikat dari kemenkumham saat ini sangat mudah. BUMDes tinggal mengisi aplikasi yang disediakan Kemendes secara online,” ujarnya

“Nanti dari Kementerian Desa (Kemendes) akan nge-link ke Kemenkumham. Bahkan dalam proses pendaftaran tanpa biaya apapun,” ungkap Fadholi menjelaskan. (And)