Dirasa Mulai Meresahkan Masyarakat, Satpol PP Pamekasan Jaring Sejumlah Pengamen Jalanan

Pamekasan, Jawa Timur

Guna memberikan rasa aman, nyaman terhadap masyarakat, Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur lakukan razia terhadap sejumlah pemuda yang biasa mangkal dan ngamen di wilayah kota, terutamanya di sejumlah lokasi trafick light. Jum’at, 21/06.

Seperti yang disampaikan oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Moh Hasanurrahman SH, sebagai Penegak Perda pihaknya berkewajiban untuk melakukan razia terhadap pengamen yang dirasa telah mulai meresahkan masyarakat.

Terutamanya yang biasa mangkal di setiap areal trafick light yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan. Biasanya mereka selalu mengamen secara berkelompok, 3-5 orang bernyanyi dan mengharapkan adanya imbalan dari pengguna jalan.

“Sesuai dengan Perda No. 1 Th. 2017 tentang Ketertiban Sosial, maka kami melakukan razia terhadap pengamen jalanan yang mulai dirasa meresahkan di Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.

Dari kegiatan razia tersebut, petugas Satpol PP berhasil menjaring dua orang pengamen asal Kabupaten Sampang. Dari pengakuannya, mereka terpaksa mengamen karena tidak memiliki pekerjaan, ataupun keahlian lain.

“Kedua pengamen yang mengaku dari kabupaten Sampang mengatakan, bahwa dirinya mengamen karena tidak ada pekerjaan lain untuk mencari nafkah,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, pihak Satpol PP bersama instansi terkait akan memberikan pembinaan terhadap mereka. Sekaligus mewajibkan untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengamen lagi.

Moh Hasanurrahman SH menambahkan, sebagai penegak Perda pihaknya harus selalu siap melaksanakan tugas menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kita harus selalu siap, demi masyarakat. Jika dilaksanakan dengan ikhlas maka akan jadi nilai ibadah bagi kita,” tambahnya. (ynk,kus)