Dinsos Sumenep Sosialisasikan Prosedur Pengadopsian Anak

Sumenep – Mengacu pada Pengetrapan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 yang direvisi kembali dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2014, dan PP Nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak (adopsi) dan Peraturan Menteri Sosial nomor 110 tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.

Maka Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Sosial laksanakan giat sosialisasi pengangkatan adopsi anak serta kegiatan pelayanan dan perlindungan sosial dan hukum bagi korban eksploitasi perdagangan perempuan dan anak, tahun anggaran 2019. Di Aula salah satu hotel ternama di Sumenep. Kamis 10/10.

Ach. Dzulkarnain, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dalam sambutannya menjelaskan bahwa, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat Sumenep tentang tata cara, aturan atau syarat wajib yang harus dilengkapi masyarakat guna mewujudkan niatannya untuk adopsi anak.

Ia sangat mengharapkan, masyarakat Sumenep harus mulai meningkatkan kesadaran tentang bentuk perlindungan sosial dan hukum anak, serta proses pengajuan adopsi anak sehingga nantinya dapat memberikan kehidupan anak yang lebih baik dan sejahtera.

Dr. A. Busyro Karim M. Si melalui Fadillah M.Si, Asisten Administrasi Umum, Setda Kab. Sumenep menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terkait aturan maupun proses dalam melakukan adopsi anak.

“Ini merupakan upaya kami dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anak dimasa depan, karena anak merupakan tunas potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan,” pungkasnya.

Melanjutkan sambutannya, anak-anak merupakan amanah dan karunia tuhan yang maha kuasa. Sejak usia dini, dalam diri seorang anak telah melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

Dengan melaksanakan sosialisasi tersebut, ditekankan pada masyarakat luas agar selalu memperlakukan seorang anak dengan sebaik-baiknya. Sekalipun masih usia dini, anak telah memiliki hak yang dilindungi oleh hukum.

“Dalam diri seorang anak sudah melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru, yang bisa di jadikan sebagai pedoman dalam proses pengangkatan anak/adopsi. Dimaksudkan agar sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga nantinya tidak akan ada lagi kasus penelantaran anak di Kabupaten Sumenep pada khususnya,” tutup Fadillah. (And/Zai)