Dengan Bimtek Guna Maksimalkan Kinerja PPNS Kabupaten Sumenep

SUMENEP, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Calon PPNS tahun 2019. Senin 04/11.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan PPNS dalam melakukan komunikasi aktif dan sharing informasi dengan para penyidik Polres Sumenep.

Bupati Sumenep, Dr. Busyro Karim, M.Si. menyampaikan, PPNS peranannya hanya membantu penyidik Polres Sumenep dalam menyelesaikan proses penyidikan. Sebab pemegang kendali dalam proses penyidikan tetap berada di aparat kepolisian sebagai Koordinator Pengawas (Korwas).

“PPNS untuk membantu Polres Sumenep manakala ada persoalan hukum di wilayah Kabupaten Sumenep. Jadi tugas PPNS itu, sifatnya hanya membantu saja,” terang Busyro.

Menurutnya lagi, dalam melaksanakan penyidikan kasus yang ditangani, PPNS tidak bisa berjalan sendiri, karena tatarannya hanya membantu institusi Polri.

“Sehingga dalam menangani kasus hukum harus bersinergi dengan Polres Sumenep,” terangnya.

Oleh karenanya bupati sangat menghimbau pada PPNS dan Polres Sumenep harus membangun komitmen agar mampu mempercepat menyelesaikan kasus penegakan hukum di Kabupaten Sumenep.

“Mengingat Kabupaten Sumenep ini secara geografis, terdiri dari daratan dan pulau-pulau yang memerlukan kebersamaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum,” jelasnya.

Bupati dua periode itu juga mengharapkan, adanya sinergitas antara PPNS dengan penyidik Polres, sehingga segala persoalan yang ada bisa secepatnya menyelesaikan kasus hukum di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Jadi diharapkan sinergitas PPNS dengan penyidik Polres Sumenep bisa secepatnya menyelesaikan kasus hukum di wilayah Kota Keris. Tentu yang jelas PPNS Pemkab Sumenep tidak bisa menangangi semua kasus hukum, karena berkerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Sedangkan para peserta yang ikut bimbingan teknis itu para ASN yang diproyeksikan sebagai calon PPNS dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Berdasarakan pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2012, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat wewenang untuk melakukan penyidikan suatu kasus pidana adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Karena PPNS ini adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana, dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

“Maka setelah terbentuknya PPNS, mereka harus bekerja secara optimal dan profesional supaya keberadaannya bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Sumenep,” tutup bupati Busyro. (And, Yas)