Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id – Melanjutkan pemberitaan sebelumnya terkait adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahun 2019 untuk Desa Kecer, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Tim media ini kembali mendapatkan laporan dari Trisno, tokoh masyarakat setempat, yang menyebutkan ada sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur di desa tersebut yang sumber dananya memakai DD 2019, ternyata sampai saat ini belum terealisasikan.
“Selain di Dusun Bundu, ada juga beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur di Dusun Deje yang belum selesai. Bahkan kondisinya saat ini masih nol persen,” ujarnya.

Menurutnya lagi, ada kejanggalan pada pelaksanaan ataupun proses administrasinya. Untuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan pastinya telah dimasukkan pada Pemkab hingga akhirnya terkucurkan Dana DD Termin III di desa tersebut. Padahal fakta dilapangan, pelaksanaan pembangunan masih belum ada sama sekali, hingga ada indikasi kegiatan tersebut akan difiktifkan.
“Ada yang janggal pada pelaksanaan DD 2019 yang berlokasi di Dusun Deje. Pembangunan masih Nol persen, namun termin III ternyata telah turun dan bisa dicairkan,” terangnya.
Dijabarkan oleh Trisno, ada beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur untuk Dusun Deje, diantaranya adalah :
Pembangunan Drainase 231 M/110.88 M³ dengan alokasi dana DD 2019 sebesar Rp. 140.244.900,-
Pembangunan Drainase RT2/RW2 15 M/10.20 M³ dengan alokasi dana DD 2019 sebesar Rp. 13.528.400,-
Pengaspalan dan Overlay 2,50 M X 510 M dengan alokasi dana DD 2019 sebesar Rp. 115.981.100,-
Dan diantaranya ada yang sampai saat ini masih nol persen, belum dikerjakan sama sekali.
“Kami berharap dinas terkait tidak tinggal diam, melakukan crosscheck dilapangan. Jangan sampai uang negara/dana DD hanya jadi bancakan oknum pejabat serakah, hingga akhirnya rakyat yang harus jadi korban kembali,” tegas Trisno.
Menanggapi hal tersebut, Supardi selalu Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep menjelaskan, pihaknya akan melakukan monitoring, dan akan mengevaluasi SPJ terakhir yang nantinya harus diserahkan tertanggal 30 Desember 2019.
“Kami akan lakukan crosscheck ke lapangan, dan terhitung pada tanggal 30 nanti para pelaksana DD wajib menghentikan pembelian atau pembayaran dalam bentuk apapun. Dan menyerahkan SPJ kegiatan,” pungkasnya.
Ia juga menjelaskan, jika ternyata kegiatan pembangunan belum rampung, maka bisa dimasukkan pada SILPA dan dilanjutkan kembali di tahun berikutnya, yang pastinya oleh kepala desa yang baru dilantik.
“Jika ada kegiatan yang belum selesai, bisa ditaruh pada SILPA dan dilanjutkan tahun depan oleh kepala desa yang baru,” ujarnya.
Supardi juga himbau pada masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Media Pers, bagusnya lagi jika Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut berperan aktif melakukan fungsinya sebagai kontrol sosial di desa.
“Tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan DD di desa, dan agar pelaksanaan DD bisa maksimal, kami membutuhkan peranan dari banyak pihak untuk melakukan pengawasan dilapangan,” tandas Supardi. (And)