Bupati Sumenep Pimpin Apel Pengamanan Larangan Mudik Menjelang Hari Raya Idul Fitri

 

Sumenep, Jatim | suaranasionalnews.co.id Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi, S.H, M.H pimpin apel pasukan secara serentak dalam rangka pengamanan pemberlakuan larangan mudik menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H.

Apel yang diselenggarakan di lapangan Satyawada Polres Sumenep itu di ikuti oleh 39 orang personil Kodim 0827 Sumenep, 250 orang personil Polres Sumenep, 19 orang personil Satpol PP, 21 orang dari Dishub, 11 orang dari BPBD, 19 orang dari senkom, 10 orang dari Banser dan 19 orang dari Pramuka.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Nur Cholis A.Md, Kapolres Sumenep, AKBP Darman S.I.K, Kepala Kejaksaan Negeri, Roch. Adi Wibowo, SH. MH, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andhika Adikresna, SH, MH, Ketua Pengadilan Agama Sumenep Moh. Jatim, S.Ag, M.H, Kadishub Sumenep, Agus Sutiono ,SH.M.s.i, Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edy Prawito, S.STP, M.M, Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Agus Mulyono, MCH, Kepala BPBD Sumenep Abd Rahman Riyadi, S.E, M.M, Ketua MUI Sumenep, A. Safroji, KSOP Kelas IV Kalianget Edy Sucipto M, Ketua PC NU Kab Sumenep,KH Pandji Taufik, Ketua PD Muhammadiyah Kab Sumenep, Drs.H.Mohammad Yasin, M.Hi dan ketua PC GP Ansor Sumenep, Kyai Qumri Rahman.

Dalam sambutannya Bupati Sumenep mengatakan, pemerintah melalui satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran no 13 tentang peniadaan mudik Hari raya Idul Fitri 1442 H dengan upaya pengendalian Covid-19 selama bulan ramadhan, terhitung mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.

Menurutnya, Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid-19, karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran covid-19 termasuk pada libur lebaran tahun 2020, Natal tahun 2020 serta tahun baru 2021.

“Apel kesiapan ini kami selenggarakan untuk mengetahui kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya sehingga kegiatan larangan mudik Hari raya idul Fitri 1442 H dapat berjalan optimal,” kata Bupati Sumenep.

Dalam kesempatan itu pula, Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf. Nur Cholis A.Md menambahkan, kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah melalui satgas Covid-19 mendapat dukungan dari Polda Jatim dengan dilaksanakannya beberapa kegiatan pengamanan seperti operasi keselamatan Semeru 2021 yang dimulai tanggal 12 hingga 25 April 2021 dengan tujuan untuk mensosialisasikan larangan mudik lebaran tahun 2021.

Selain itu, polda juga melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Mulai tanggal 26 April hingga 05 Mei 2021 dengan tujuan melaksanakan penyekatan di beberapa lokasi perbatasan baik di wilayah Kabupaten/Kota maupun provinsi.

“Untuk puncaknya Polda Jatim akan melaksanakan operasi ketupat Semeru 2021 dengan menyiapkan 20 titik penyekatan yang dibagi menjadi 7 rayon,” ujarnya. (And)