Bupati Sumenep Bersama Diskop UMKM dan PP Tinjau HET Minyak Goreng di Sejumlah Pasar

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.idBupati Sumenep Ach. Fauzi SH, bersama Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Chainur Rasyid lakukan peninjauan pada harga minyak goreng dipasar Anom Baru, seiring berjalan waktu kebijakan Pemerintah melalui Kementrian Koordinator Perekonomian yang menargetkan harga komoditas minyak goreng Rp 14.000 ribu per liter.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, pihaknya mengunjungi pasar Anom untuk merespon cepat kebijakan Pemerintah pusat, karena minyak goreng merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Saya mendatangi Pasar Anom Baru untuk mengetahui secara langsung harga minyak goreng di pasar tradisional apakah sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini,” Kata Bupati disela-sela kegiatannya di Pasar Anom Baru, Kamis (20/01/2022)

Berdasarkan hasil pantauannya di pasar itu, harga minyak goreng masih ada yang dijual di atas Rp.14.00 ribu perliter, alasannya para pedagang saat membelinya ke distributor atau pabrik dengan harga lama.

“Saat ini, pedagang yang menjual minyak goreng seharga Rp.14 ribu perliter di pasar tradisional hanya merek Bimoli saja, sedangkan lainnya masih belum sesuai harga kebijakan pemerintah, penyebabnya, mereka kalau menjual sesuai harga pemerintah tentu saja rugi,” ucapnya.

Bupati menyatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan terus melakukan koordinasi dengan distributor dan pabrik minyak goreng, supaya ada retur pembelian sebagai upaya menstabilisasi harga, sehingga para pedagang tidak merugi jika menjual Rp.14 ribu perliter kepada masyarakat.

”Tentu saja, Pemkab Sumenep berupaya supaya pedagang minyak goreng di pasar tradisional tidak merugi untuk menjual sesuai harga Rp14.000 ribu perliter, karena barang yang dijual tidak bisa seharga kebijakan pemerintah saat ini,” imbuhnya.

Chainur Rasyid menambahkan, pihaknya akan terus berkordinasi dengan distributor atau perusahaan yang belum memberikan kebijakan harga jual minyak gorengnya perliter Rp.14 ribu.

“Mudah-mudahan, distributor atau perusahan minyak goreng mengeluarkan kebijakan untuk meretur barangnya yang telah di beli oleh para pedagang tradisional di Sumenep, sehingga harga minyak goreng mengikuti ketetapan pemerintah pusat,”tandasnya.

Harga minyak goreng di toko modern seperti swalayan dan lainnya telah sesuai dengan harga pemerintah, hanya harga minyak goreng di pasar tradisional yang belum melaksanakan kebijakan itu.

“Alasannya, para pedagang saat membeli minyak goreng ke distributor atau pabrik masih harga lama. Karena itu, kami mengharapkan distributor atau pabrik minyak goreng ada kebijakan bahkan dilakukan retur agar harga pembelian yang lama bisa disesuaikan dengan harga jual sekarang,” pungkas Chainur Rasyid. (And, tiem)