Berdiri di Lahan Sengketa, RM Pompa Air PDAM Sumenep Disegel Warga

Sumenep – Dianggap telah menempati lahan yang bukan haknya, Rumah Mesin (RM) pompa air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep, yang berlokasi di Desa Kebun Agung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur disegel.

Keluarga besar Astah Syeh Abi Sujak, melalui kuasa hukumnya Subiyakto SH. sekitar pukul 16.00 WIB lakukan penyegelan dengan cara menggembok pintu masuk ke dalam areal pompa air tersebut.

“Tanah ini milik Yayasan Syeh Abi Sujak dan bangunan Pompa Air yang berdiri di atasnya disegel oleh keluarga besar,” demikian isi tulisan penyegelan RM Pompa Air milik PDAM Sumenep itu.

Dijelaskan lagi, RM pompa air tersebut sudah dibangun sejak 15 tahun silam, dan hingga saat ini tidak jelas ijin dan manfaatnya kepada pemilik tanah dan warga setempat.

“Setelah diberi kesempatan selama dua minggu lebih PDAM hingga detik ini belum menyelesaikan dengan baik permintaan kami sebagai keluarga besar yayasan,” ujar Subiyakto kepada awak media usai menyegel RM Pompa Air tersebut.

Subiyakto juga sangat menyayangkan sikap Ach. Supandi, Direktur PDAM yang tanpa ada alasan jelas mengirimkan stafnya guna menyerahkan uang sebesar 250 ribu rupiah pada pihak yayasan dengan dalih bantuan atau sumbangan, namun anehnya harus disertai tanda tangan penerima.

“Uang yang mereka kirim kami tolak. Keinginan kami adalah harus duduk satu meja dan memusyawarahkan dengan seluruh keluarga yayasan. Kami ini kan keluarga besar, yang semua persoalan harus tahu bersama,” pungkasnya.

Pada kesempatan terpisah, Ach. Supandi mengatakan bahwa sudah tidak ada masalah antara PDAM Sumenep dengan Yayasan, urusan sengketa lahan telah selesai dengan hasil kesepakatan bersama.

Namun saat dikejar dengan pertanyaan detail terkait kesepakatan tersebut, pihak PDAM menolak menjawab dan mengarahkan agar langsung bertanya pada pihak yayasan. (And/Man)