20 Pasangan Ikuti Sidang Terpadu Nikah Isbat di Guluk-Guluk

Sumenep – Bertujuan untuk menberikan legalitas perkawinan yang sah pada masyarakat, hingga nantinya ada jaminan pada hak-hak waris dan hak anak, maka Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama sejumlah pihak menggelar kegiatan Sidang terpadu Nikah Isbat Pengadilan Agama Sumenep.

Bertempat di Kantor Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sekitar 20 pasangan suami istri yang akan menikah antusias mengikuti acara tersebut. Sekitar 08.00 wib, sejumlah Pejabat Pemkab dan Anggota Forkopimca hadir dalam kegiatan tersebut. Jum’at (20/09)

Diantaranya adalah Bupati Sumenep yang diwakili Sekda Ir.Edi Rasiyadi. Msi, Kepala Pengadilan Agama Sumenep Drs.Subhan Fausi. MA, Wakil Kepala Pengadilan Agama Sumenep, Kepala Kemenag Sumenep Drs.Juhedi.M.Mpd, Para Hakim Pengadilan Agama, Camat Guluk-Guluk diwakili Sekcam Sidki. SE. MM, Kapolsek Guluk-Guluk Iptu Sujarman, dan Komandan Ramil Guluk-Guluk yang diwakili oleh Serka Erwis.

Dalam sambutan Bupati Sumenep yang dilakukan oleh Sekda Ir. Edi Rasiyadi. Msi, Pemerintah Kabupaten Sumenep sangat mendukung kegiatan ini. “Pastinya dengan kegiatan nikah isbat bisa membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan identitas perkawinan, selain itu untuk mendapatkan hak waris dan hak anak apabila terjadi perceraian,” ujarnya.

Menambahkan Drs. Subhan Fauzi MA. Kepala Pengadilan Agama Sumenep menghimbau pada masyarakat agar tidak menikah di usia dini. Ada batasan usia minimal 19 tahun baru bisa didaftarkan pernikahannya ke pengadilan agama. Sedangkan dari pihak Kemenag, Drs. Juhedi M. Mpd menjelaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah buku nikah gratis bagi para peserta isbat nikah di kesempatan ini.

Serka Erwis juga mengatakan, langkah Pemkab bersama sejumlah instansi terkait untuk melakukan nikah isbat pada 20 pasangan warga Guluk-Guluk sangatlah tepat. Setelah mereka mendapat kan keabsahan status pernikahannya, secara otomatis hak-hak para anggota keluarga akan dilindungi oleh undang undang.

“Setelah mengantongi buku nikah, maka semua hak-hak anggota keluarga akan terlindungi. Baik hak waris maupun hak anak saat terjadi perceraian,” ujar Serka Erwis. (And/pray pendim)