Sosialisasikan Perda Covid-19, Yose Rizal : Warga Melanggar Dikenakan Sangsi

Lampung Utara | suaranasionalnews.co.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Sosialisasi Perda ini disampaikan oleh Drs. Yose Rizal, MH selaku anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi III di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara minggu, 14 Februari, 2021.

Dalam sosialisasinya, Yose Rizal menegaskan bahwa Perda ini wajib dipahami masyarakat, sehingga wabah covid-19 di provinsi Lampung dapat terkendali.

“Kita harus hati-hati dengan virus Covid-19 ini, apalagi Lampura pernah zona merah. Jadi masyarakat saya minta menerapkan protokol kesehatan ketat,” Ujarnya

Yose Rizal mengatakan, Perda ini telah disahkan melalui sidang paripurna DPRD bersama Pemerintahan Provinsi Lampung pada bulan Desember tahun 2020 lalu.

“Perda ini terdiri dari 109 pasal, ini bermanfaat bagi kita semua untuk memutuskan mata rantai Covid-19,” Ungkap Yose Rizal, Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil V ini.

Jika masyarakat kedapatan melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan Perda tersebut.

“Dalam Perda ini kalau kita melanggar Prokes seperti tidak menggunakan masker akan dikenakan denda Rp.1.000.000, atau sangsi sosial. Lampura masih banyak yg melanggar, kita harus patuhi Prokes. Saya juga agak bingung disini masih banyak yang melakukan resepsi acara,” Tegas Yose Rizal.

Diketahui, Sosialisasi Perda diikuti sejumlah perwakilan masyarakat dari setiap kelurahan di kecamatan Kotabumi Selatan. Sosialisasi juga dihadiri Rahmad Hartono ketua komisi I DPRD Kabupaten Lampung Utara, dan Tim Satuan Petugas Covid-19. (Jun)