Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Mengeluarkan Beberapa Kebijakan Perihal Antisipasi Penyebaran Covid-19

Sumenep | suaranasionalnews.co.id  Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep mengeluarkan beberapa kebijakan perihal antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI tertanggal 24 Maret 2020, Nomor 420/448/435.101.03/2020.

Drs. Carto, M.Si, Kepala Disdik Kabupaten Sumenep mengatakan, beberapa poin penting kepada para kepala sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga SMP, yakni pertama, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan satuan pendidikan baik negeri maupun swasta, tetap dilakukan di rumah masing-masing sampai 5 April 2020 mendatang.

“Selanjutnya poin kedua adalah tentang Ujian Nasional (UN) tingkat SMP yang dibatalkan berikut penyetaraan bagi lulusan Paket A, B, dan Paket C masih menunggu keputusan lebih lanjut,” ungkap Carto, Jum’at (27/03/2020).

Menurut mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep ini, jika ujian semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik itu sudah tidak boleh dilakukan lagi, kecuali telah dilaksanakan sebelum SE ini keluar, itu salah satunya yang ada di poin lima.

Sementara ujian kelulusan sekolah juga harus dilakukan dengan beberapa ketentuan sesuai surat itu. Seperti halnya pada poin ke enam sampai ke tujuh, proses belajar mengajar tetap dilakukan sebagaimana mestinya yaitu melalui online.

“Untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di poin ke enam kata dia, akan dilakukan berdasarkan ketentuan tersendiri,” tandasnya.

Sementara itu berkaitan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ada di poin tujuh yakni bisa dimanfaatkan untuk keperluan pembelajaran online, sesuai kebutuhan. Termasuk, keperluan dalam pencegahan Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan dan semacamnya. (Die)