Pinrang – Irfan,S (34) warga jl Gabus kelurahan penrang kecamatan watang sawitto kabupaten Pinrang sulawesi selatan , di amankan polisi karena mencuri kabel di Desa barang palie kecamatan lanrisang ,Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 10.00 wita
Berdasarkan laporan polisi LPB/377/lX/2019/SULSEL /SPKT /Polres pinrang (3/9/2019), dengan korban PT PLN yang di laporkan oleh H.Ridwan ,SE (53) pekerjaan karyawan PLN warga jl jenderal sudirman kelurahan macocoraealie kecamatan watang sawitto kabupaten pinrang.
Korban mengalami kerugian materil sekitar kurang lebih Rp 610.300, di tempat kejadian jl poros Benrangnge – Langga Desa barang palie kecamatan lanrisang kabupaten pinrang
Koronologis pengungkapan dan penankapan tersangka dengan adanya informasi masyarakat warga barang palie bahwa pelaku irfan telah di amankan karena melakukan pencurian kabel milik PT PLN selajutnya anggota SPKT dan piket fungsi polres pinrang di pimpin Ipda Darwis mendatangki TKP dan memjemput pelaku kemudian menyerahkan kepada unit Resmob polres pinrang.
Kapolres pinrang AKBP Bambang Suharyono melalui kasat Reskrim AKP Dharma Negara setelah di komfirmasi Awak media membenarkan, bahwa, “Pelaku kami sudah amankan, serta pelaku juga mengakui melakukan pencurian kabel milik PLN dengan cara memotong kabel pentanahan tang pemotong kabel besi.
Kemudian pelaku juga mengakui sudah lima kali melakukan pencurian kabel di beberapa TKP di antaranya, TKP desa barang palie, kampung cappakala sebanyak 2 kali, kampung Awang – awang sebanyak 2 kali.
Selajutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan di polres pinrang guna proses penyedikan lebih lanjut,” ungkap Dharma.
(Fajar Udin)