Sumut | suaranasionalnews.co.id –Pengusaha tambang jenis C (Galian C) yang menggerus material Sei Seruai Kecamatan Biru-Biru ternyata pernah ditindak otoritas kecamatan. Informasi yang diperoleh di kantor camat Biru-Biru, Kamis (23/04/2020) mengatakan , pihak kecamatan mengeluarkan Surat nomor 503/207 tertanggal 17 Juni 2019 tentang penyetopan galian c di Desa Tanjung Sena Kecamatan Biru-Biru.” Itu dahulu sebab warga desa keberatan dengan operasional galian c , sehingga pihak kecamatan menerbitkan surat itu,” ujar sumber di kantor kecamatan.
Sekaitan dengan aktifitas serupa di Desa Namo Punti Kecamatan Biru-Biru, sumber itu menyatakan keheranannya sebab kini kambuh lagi.” Tampaknya tidak jera – jera dengan ulahnya yang mengerus material sungai. Jangan-jangan ada bekingnya di belakang,” ujarnya.
Terang-terangan
Saat ini pengusaha tersebut terang-terangan merusak daerah aliras sungai (DAS) Sei Seruai.Sejumlah aparat kepolisian setempat yang dilapori warga sempat turun ke lokasi dan menemukan alat berat tersebut tengah beroperasi. “ Ketika polisi datang operator alat berat dan teman –temannya melarikan diri, “ ujar saksi mata, Rabu (22/04/2020) kepada media ini.
Saksi mata ini menyebutkan , aktifitas Galian C milik AB terkesan kebal hukum. Meski diingat warga di seputaran kerja alat beratnya , namun tidak mengurangi keraguannya melanggar garis sepadan DAS. Bahkan, meski tanaman warga kena imbasnya tetapi pengerukan bahan – bahan material di sungai tetap berlangsung.
DAS yang dikuras pengusaha galian C tersebut kini mencapai ratusan meter. Order material sungai itu diangkut truk bertonase raksasa ke berbagai daerah. “ Puluhan truk setiap hari material sungai dikeruk dan tidak ada pengawasan dari penguasa terkait,” ujar warga setempat.
(Leodepari)