Untuk Kesekian Kalinya, Rumah Kost H. Musleh Kembali di Geledah Petugas

Sumenep – Untuk kesekian kalinya, sejumlah tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polri, TNI, Satpol PP dan PJR Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep lakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Usaha Rumah Kost milik H. Musleh yang berada di Jalan Trunojoyo, Gedungan, Sumenep. Selasa 15/10, Sekitar pukul 21.00 WIB.

Di informasikan kembali, tempat kosan tersebut telah ditutup dan disegel oleh aparat pemerintah karena terbukti melanggar berbagai Peraturan Daerah dan Perbup. Bahkan parahnya, akibat minim pengawasan di tempat tersebut, sebagai puncaknya beberapa waktu lalu Usaha rumah kost tersebut geger karena menjadi TKP dalam kasus pemerkosaan seorang gadis yang dilakukan oleh sejumlah pemuda.

Mengetahui bahwa tempat tersebut beroperasi kembali, tim aparat gabungan langsung lakukan penggerebekan. Dan ternyata benar, sekalipun telah dipasang papan pemberitahuan sekaligus segel pada bangunan rumah kost, tidak menyurutkan pihak pengelola untuk nekat membuka kosannya secara ilegal, ungkap Fajar Santoso, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Sumenep.

“Dari hasil pemeriksaan kita, didapati ada 2 wanita yang menghuni dalam satu kamar, dan satu kamar yang diperkirakan telah berpenghuni, dikuatkan dengan adanya perabotan, baju dan handuk yang masih agak basah di dalam kamar,” terangnya.

Guna mengakali petugas, ada sejumlah kamar dengan pintu terkunci/gembok rapat. Namun setelah diperiksa, ternyata engsel pintu tersebut telah dimodifikasi sehingga bisa dibuka walaupun pintu dalam kondisi tergembok.

“Mereka berusaha mengelabui petugas, dengan mengkunci pintu memakai gembok. Seakan-akan tidak bisa dibuka, namun ternyata telah di modifikasi seakan-akan pintu tidak pernah dibuka,” Imbuh Fajar.

Untuk didata lebih lanjut, petugas pun langsung membawa kedua wanita yang menghuni rumah kost H. Musleh ke kantor Satpol PP guna dimintai keterangan secara lengkap.

Disinggung mengenai sanksi apa yang akan diberikan pada pengelola kosan, Fajar menegaskan, yang dilakukan oleh pengelola kosan merupakan pelanggaran kategori berat, secepatnya tim aparat akan lakukan koordinasi terkait sanksi yang akan dijatuhkan pada pihak pengelola rumah kost.

“Ini merupakan pelanggaran yang berat, kita akan koordinasi terlebih dahulu guna memutuskan sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan pada pihak pengelola,” pungkasnya. (And)